Kejagung Tetapkan Meirizka Widjaja sebagai Tersangka, Suami Diduga Tahu Komunikasi dengan Pengacara
SURABAYA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja sebagai tersangka. Ayah Ronald, Edward Tannur diduga tahu istrinya menjalin komunikasi dengan Pengacara Lisa Rahman untuk menangani perkara Ronald.
“Suaminya berdasarkan keterangan sampai saat ini dia mengetahui kalau istrinya berkomunikasi, berhubungan, minta tolong terkait RT kepada LR,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar pada wartawan JawaPos, Senin (4/11/2024).
Meski begitu, Qohar menyatakan Edward tidak tahu persis adanya pembayaran sejumlah uang untuk ketiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, hal itu masih terus didalami penyidik.
“Tetapi untuk jumlah uang, suamimya tidak tahu jumlahnya. jumlahnya dia tidak tahu karena memang sepertinya yang seorang pengusaha, jarang di Surabaya,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapakan ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja sebagai tersangka dalam kasus vonis bebas. MW diduga menghubungi Lisa Rahman untuk membantu proses suap kepada hakim.
“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap MW, penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana yaitu suap dan atau gratifikasi yang dilakukan oleh MW sehingga penyidik meningkatkan status MW ibu terpidana Ronald Tannur dari status semula, yaitu saksi menjadi tersangka,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, Senin.
Qohar menjelaskan, tersangka MW diduga aktif berkomunikasi dengan pengacara Lisa. Keduanya diduga saling kenal dan sudah berteman.
“Tersangka MW ibu Ronald Tanur awalnya menghubungi LR untuk minta yang bersagkutan bersedia menjadi kuasa hukum Ronald Tannur,” jelasnya. []
Nur Quratul Nabila A