64 Narapidana Risiko Tinggi Dikirim ke Nusakambangan, Ditjenpas Tekankan Pengamanan Super Maksimal
MEDAN – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), memindahkan sebanyak 64 orang narapidana risiko tinggi dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) di Sumatera Utara ke Lapas Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan, Jawa Tengah, dengan pengamanan super maximum security.
“Pemindahan dilakukan, dikarenakan narapidana tersebut terindikasi dan diduga masih mengendalikan peredaran narkoba, love scamming serta penipuan online dari Lapas dan Rutan,” ujar Humas Ditjenpas, Deddy Eduar Eka Saputra, melalui pesan siaran yang diterima SumutPos di Medan, Kamis (7/11/2024).
Dia menjelaskan, dalam pelaksanaannya kegiatan ini mengusung kerjasama dengan melibatkan TNI, Polri dan BNN yang dikoordinir langsung oleh Direktur Pengamanan dan Intelijen, Ditjenpas, dengan didampingi oleh Kepala Kanwil Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Sumut.
Lebih lanjut, kata dia, kolaborasi ini menunjukkan komitmen lintas institusi dalam menciptakan lapas dan rutan yang terbebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta penipuan daring.
“Harapannya, selain menimbulkan efek jera, juga memutus jaringan peredaran narkoba serta penipuan online dari lapas dan rutan,” ucap dia.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya mengatasi masalah overcrowded di lapas dan rutan di Sumut yang saat ini dihuni oleh 32.177 narapidana (data per 5 November 2024) dengan kapasitas ideal sejumlah 14.811 orang.
“Data tersebut menunjukkan lapas dan rutan di Sumatera Utara mengalami overcrowded mencapai 217 persen,” sebutnya.
Ditambahkan, kedepannya akan dilakukan pemindahan narapidana risiko tinggi secara bertahap ke Lapas wilayah Nusakambangan sebagai upaya mencegah dan memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta penipuan daring, khususnya di Lapas dan Rutan. []
Nur Quratul Nabila A