Mahasiswa UIN Walisongo Semarang Demo Sopir Truk Terkait Kecelakaan Beruntun di Silayur

SEMARANG – Demo mahasiswa UIN Walisongo Semarang di Jalan Prof. Hamka, Ngaliyan, pada Senin (25/11/2024), menarik perhatian setelah sopir truk bermuatan dicegat dan dihentikan paksa. Aksi ini dilakukan sebagai respons atas kecelakaan beruntun diturunan Silayurbeberapa hari sebelumnya.

Sopir truk asal Gunungkidul, Eko Taryanto, mengaku kebingungan saat kendaraan yang dikemudikannya dihentikan oleh mahasiswa. Ia mengaku tidak memahami aturan baru terkait jam operasional truk bermuatan di jalan tersebut.

“Nyuwun sewu, saya minta solusi kalau mau ke BSB harus lewat mana. Saya dari perusahaan PT Bhakti Abadi mau ambil muatan,” tanya Eko kepada seorang petugas polisi di lokasi.

Eko menjelaskan bahwa selama bekerja sebagai sopir truk, ia hanya mengetahui aturan jam operasional truk bermuatan di Ngaliyan berlaku di atas pukul 08.00 WIB.

“Setahu saya, aturan di BSB itu truk dilarang melintas pukul 06.00–08.00 WIB. Jadi kalau aturan baru yang jam operasional nya pukul 23.00–04.00 WIB, saya memang tidak tahu,” ujarnya.

Meskipun truknya berkapasitas 16 ton, Eko menegaskan bahwa ia hanya membawa muatan garmen seberat 6 ton saat dihentikan.

“Sejak jadi sopir, saya selalu lewat sini dan mengikuti aturan BSB. Biasa berangkat dari kantor [BSB] jam 09.00 pagi. Kalau aturan baru ini, saya benar-benar tidak tahu,” imbuhnya.

Kapolsek Ngaliyan, Kompol Indra Romantika, yang hadir di lokasi, langsung memberikan tindakan tegas dengan memberikan surat bukti pelanggaran (tilang) kepada sopir truk.

Selain itu, polisi juga memberikan edukasi terkait aturan jam operasional truk di Jalan Prof. Hamka, Ngaliyan, Kota Semarang.

“Tetap kami tilang. Namun sekarang sistemnya menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), jadi sopir akan mendapatkan surat untuk pembayaran denda melalui pengadilan,” jelas Kompol Indra.

Aksi demo mahasiswa UIN Walisongo ini dipicu oleh kecelakaan beruntun yang melibatkan truk bermuatan di turunan Silayur, Kamis (21/11/2024).

Akibat kecelakaan itu, dua orang meninggal dunia dan 11 orang lainnya luka-luka. Mahasiswa menuntut penegakan aturan jam operasional truk bermuatan berat di kawasan tersebut untuk mencegah kejadian serupa terulang.

Aturan terkait jam operasional truk di Jalan Prof. Hamka, mulai pukul 23.00 WIB-04.00 WIB ini sebenarnya sudah diterapkan sejak lama menyusul kerap terjadinya kecelakaan di turunan Silayur.

Namun kenyataannya, masih banyak sopir truk yang tidak tahu dan melanggar aturan tersebut, menjadi bukti kurangnya pengawasan atau tidak efektifnya sosialisasi. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *