Kenaikan UMP 2025, Prabowo Dukung Kesejahteraan Buruh dengan 6,5% Kenaikan
JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memberi angin segar bagi buruh dengan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) secara nasional untuk 2025 sebesar 6,5 persen.
Prabowo meneken penaikan itu pada Jumat, 29 November 2024.
“Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional 6,5 persen,” ujar Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Presiden.
Prabowo mengeklaim kenaikan UMP 2025 lebih besar dari usulan Menteri Tenaga Kerja Yassierli, yakni 6 persen.
Keputusan penaikan hingga 6,5 persen ini hasil mendengar masukan dari sejumlah perwakilan buruh.
“Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting. Kita akan berjuangan terus perbaikan kesejahteraan mereka,” terangnya.
Selain itu, Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten akan menetapkan upah minimum sektoral. Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. []
Nur Quratul Nabila A