BPOM Jayapura Intensifkan Pengawasan Barang Kadaluarsa Menjelang Hari Raya
JAYAPURA – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jayapura, Papua terus melakukan pengawasan secara intens terhadap barang kadaluwarsa menjelang hari raya keagamaan.
“Kami akan melakukan intensifikasi pengawasan pada 1 Desember 2024 hingga Januari 2025 karena momen hari raya keagamaan permintaan masyarakat untuk makanan dan minuman cukup tinggi,” kata Kepala BPOM Jayapura Hermanto, di Jayapura, Jumat (29/11/2024).
Menurut Hermanto, intensifikasi pengawasan terhadap makanan dan minuman akan lebih intens dilakukan berkolaborasi dengan instansi terkait.
“Kami berharap di Jayapura dan sekitarnya dengan tidak ada pedagang yang dengan sengaja menjual produk yang sudah kadaluwarsa,” ujarnya.
Dia menjelaskan pihaknya senantiasa mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha di daerah ini untuk tetap menjual produk yang memang memiliki izin edar dan belum melewati tanggal kadaluwarsa.
“Untuk masyarakat kami juga mengingatkan supaya selalu mengecek barang yang akan dibeli dan jika menemukan ada barang yang sudah kadaluwarsa bisa langsung menghubungi kami,” katanya lagi.
Dia menambahkan BPOM Jayapura telah membuka layanan pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan jika menemukan barang yang tidak memiliki izin edar maupun yang sudah kadaluwarsa.
“Sehingga kami akan menindaklanjuti karena barang yang sudah melewati tanggal kadaluwarsa itu akan sangat berbahaya bagi kesehatan,” ujarnya. []
Nur Quratul Nabila A