Pembunuhan Anak di Pemalang Terungkap, Pelaku Ternyata Tetangga Korban
PEMALANG – Misteri pembunuhan anak perempuan berinisial SSS, 9, yang ditemukan tewas di dalam karung di Kecamatan Ulujami, Pemalang, akhirnya terpecahkan. Pelaku adalah KA, 17, seorang pelajar sekaligus tetangga korban yang bekerja paruh waktu di dekat rumahnya.
Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo, mengungkapkan bahwa pelaku, yang tergolong Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), memasuki rumah korban dengan memanjat dinding. Saat itu, korban sedang sendirian karena ibunya pergi ke pasar.
“Ibu korban sempat mengajak anaknya ke pasar, namun korban memilih tinggal di rumah untuk menonton televisi,” jelas Kapolres, Selasa (10/12/2024).
Menurut Kapolres, ketika KA masuk, korban yang kaget langsung berteriak. Pelaku membekap mulut korban hingga lemas sebelum memasukkan tubuh korban ke dalam karung dan menyembunyikannya di gudang belakang rumah. Karung itu ditemukan oleh ayah korban saat mencari anaknya.
KA dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. []
Nur Quratul Nabila A