8 IUP Batu Bara Terancam Dicabut
BULUNGAN – Setelah mencabut 50 IUP (Izin Usaha Pertambangan) batu bara, Pemkab Bulungan mengumumkan 8 lagi perusahaan yang sedang eksplorasi namun tidak berproduksi akan dicabut.
Bupati Bulungan H Budiman Arifin menjelaskan, pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dilakukan secara bertahap. Alasannya karena menurut aturannya semua perusahaan wajib melaporkan kegiatan eksplorasinya secara berkala kepada pemerintah daerah, namun hingga waktu yang ditentukan tetap membangkang.
“Pencabutan Izin tersebut disebabkan karena perusahaan batu bara tidak beroperasi hingga tidak mampu berkontribusi kepada daerah,” jelasnya.
Hasil dari keputusan itu akan dilaporkan kepada Kementerian ESDM, Kementerian Perekonomian dan Kementerian Keuangan. Sehingga laporan diketahui oleh pemerintah pusat.
“Selanjutnya lahan kita serahkan ke pemerintah pusat. Saat ini kepala daerah seperti bupati dan walikota sudah tidak boleh mengeluarkan izin tambang batu bara, jadi selanjutnya menjadi kewenangan pemerintah pusat,” tuturnya.
Dikatakannya kembali, sebelum terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan izin pertambangan tidak lagi diterbitkan pemerintah kabupaten, kota. Sebenarnya sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2011, Pemkab Bulungan sudah tidak mengeluarkan izin perusahaan tambang batu bara yang baru.
“Sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2011, kita sudah tidak mengeluarkan rekomendasi izin tambang baru kepada pengusaha. Kita stop izin tambang baru,” tutur Budiman.
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) yang berada di Kalimantan Timur (Kaltim) mencatat, sejak tahun 2007 jumlah izin usaha pertambangan di Bulungan ada 18 Kuasa Pertambangan (KP) dengan luas lahan mencapai 59.516 ha. Tahun 2009 menjadi 33 KP. Terakhir Desember 2012 dari 119 izin menjadi 152 izin dengan luasan lahan 664.278 ha.
Bupati Bulungan itu mengatakan, saat ini baru dua Kuasa Pertambangan (KP) yang beroperasi di Kecamatan Bunyu, yakni PT Adani Global dan PT Garda Tujuh Buana.
“Di Bulungan sendiri izin tambang dari pemerintah pusat yang mengantongi izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) baru ada satu, yaitu PT Pesona Khatulistiwa Nusantara (PKN),” tutupnya. [] KBR