Setelah 2 Bulan Buron, Mantan Sopir PT BUJU Diringkus Polisi di Sidoarjo

BATAM – Setelah 2 bulan menjadi buronan karena kasus penggelapan 7 pallet atau 241 cartons kabel tembaga seberat 5 ton milik PT Batam Usaha Jaya Utama (BUJU), M Ade Kurniawan (37 tahun) akhirnya ditangkap.

Pria kelahiran Jambi, 1 Oktober 1987 ini dikabarkan diamankan polisi saat berada di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim).

Informasi yang dihimpun, Ade merupakan mantan supir perusahaan yang berlokasi di Sei Tering, Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batuampar.

Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Sagulung tersebut dijadwalkan akan diberangkatkan ke Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Sudah ditangkap di Sidoarjo, dan masih dalam perjalanan ke Batam. Informasi terakhir pesawat masih landing di Bandara Internasional Hang Nadim,” ujar Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sagulung, Iptu Rohandi Tambunan melalui Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar kepada KoranBatam saat dihubungi lewat sambungan WhatsApp, Rabu (18/12/2024) malam.

Berita sebelumnya, Polsek Sagulung menerbitkan DPO terkait kasus penggelapan dengan total kerugian perusahaan mencapai Rp1 miliar.

Dalam penyelidikan yang dilakukan, pihaknya berhasil mengamankan satu tersangka berinisial E yang juga terlibat dalam tindak pidana ini.

Adapun dalam penyelidikan yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan tersangka inisial E yang juga terlibat dalam tindak pidana tersebut.

E memiliki peran sebagai penadah barang dan dijerat Pasal 374 junto (Jo) Pasal 55 dan atau 480 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *