Polisi Tetapkan Tersangka dalam Dugaan Bullying dan Pemerasan di PPDS Undip

JAKARTA – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio membenarkan sudah ada tersangka dalam kasus dugaan bullying dan pemerasan di balik kematian mahasiswa PPDS Anestesi Undip, Aulia Risma.

Dwi tak merinci nama para tersangka kasus ini. Dia bilang keterangan lebih jelas akan disampaikan Kabid Humas Polda Jateng.

“Betul (penetapan tersangka), Hasil gelar PPDS sudah ada. Monggo bisa ditanyakan ke Kabid Humas, ditunggu saja dari Kabid Humas,” kata Dwi saat dihubungi wartawan, Senin (23/12/2024).

Sementara itu Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengatakan masih mempelajari hasil gelang perkara. Setelah itu dia baru bisa memberikan keterangan untuk wawancara dengan wartawan.

“Hasil gelar perkara harus saya baca dan pahami dan diskusikan dengan Dirkrimum dahulu, baru bisa wawancara,” jelasnya lewat pesan singkat.

Kemudian kuasa hukum keluarga korban, Misyal Ahmad juga mengabarkan telah adanya perkembangan dari penyidikan yang dilakukan kepolisian. Ia berharap hasil tersebut diumumkan besok.

“Assalamualaikum rekan-rekan media, mohon maaf baru memberi kabar sekarang tentang perkembangan hasil penyidikan kasus bullying PPDS Undip dr. Risma Aulia, Insyallah besok akan diumumkan kabar baik dari hasil penyidikan,” kata Misyal lewat pesan singkat.

Kasus dugaan bullying ini terkuak saat mahasiswi PPDS Anestesi Undip, dr Aulia Risma ditemukan meninggal di kos nya di Semarang pada 12 Agustus 2024 lalu.

Kematian dr Aulia Risma tersebut diduga berkaitan dengan perundungan di tempatnya menempuh pendidikan.

Kemenkes pun telah membekukan sementara PPDS Anestesi Undip. Menkes Budi Gunadi Sadikin beberapa waktu lalu mengatakan pencabutan pembekuan PPDS Anestesi Undip dilakukan setelah kasus dugaan bully tuntas.

Kasus dugaan perundungan itu pun dilaporkan pihak keluarga almarhumah dr Aulia Risma ke Polda Jateng 4 September 2024.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan kasus dugaan perundungan di lingkungan akademis PPDS Undip itu telah dinaikkan statusnya ke penyidikan sejak 7 Oktober 2024 lalu.

Hingga Oktober, kata Artanto, penyidik sudah memeriksa 48 saksi, baik yang berasal dari doktor senior maupun junior di program pendidikan tersebut.

Sebanyak 48 saksi itu berasal dari kakak kelas dan adik kelas korban almarhumah dr Aulia Risma, hingga pihak kampus.

“Semua saksi ini yang berkaitan berhubungan dengan kasus perkara perundungan atau bullying tersebut. Ini sangat berkaitan. Baik senior, junior, maupun saksi ahli, maupun dari pihak instansi yang terkait dengan permasalahan ini semua,” kata Artanto.

Artanto juga mengatakan dalam mengusut kasus tersebut, pihaknya mendalami soal pemerasan yang diduga terkait dengan perundungan di lingkungan akademis PPDS Anestesi Undip. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *