17 WN Vietnam Diamankan di Klinik Bedah Pluit, Diduga Salahgunakan Izin Tinggal

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan 17 orang Warga Negara (WN) Vietnam yang diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian dari sebuah klinik bedah kecantikan di Pluit Timur, Jakarta Utara.

Klinik tersebut telah beroperasi sejak 2018.

“Berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas WNA yang bekerja di klinik tersebut, petugas kami kemudian melakukan pengawasan tertutup dengan menyamar sebagai pelanggan,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman dalam keterangan tertulis, Jumat (10/1/2025).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M Godam menjelaskan setelah investigasi di lokasi, Imigrasi mendapati bahwa WNA yang bekerja di klinik tersebut tidak hanya dokter dan tenaga medis lainnya melainkan juga staf pemasaran dan penerima tamu.

17 orang tersebut terdiri dari 10 orang perempuan dan 7 orang laki-laki. 15 orang di antaranya menggunakan visa on arrival dan 2 orang lainnya menggunakan izin tinggal terbatas (ITAS) Investor.

Ia menjelaskan para WNA kini berada di Gedung Ditjen Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Mereka terancam Pasal 122 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 atas penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500 juta,” katanya.

Godam mengatakan sesuai arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, Direktorat Jenderal Imigrasi akan mendukung penuh proses penegakan hukum dan bekerjasama dengan seluruh stakeholder terkait untuk melaksanakan penegakan hukum dan Joint Investigation.

“Kami sedang melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat, seperti penyalur atau penampung WNA tersebut. Tidak ada toleransi bagi pelanggar hukum di Indonesia,” kata Godam. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *