Asisten Rumah Tangga Pencabuli Anak di Bengkalis Diamankan Polisi
BENGKALIS – Seorang tersangka berinisial R (23), laki-laki, bekerja sebagai asisten rumah tangga diamankan oleh Polsek Mandau, Polres Bengkalis. Diduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap RA (13), anak di bawah umur. Kasus ini dilaporkan oleh MR (37), keluarga korban, pada 13 Januari 2025.
Peristiwa ini terjadi di sebuah rumah kosong di Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Korban, mengaku telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pelaku sebanyak enam kali sejak Juni 2024 hingga Januari 2025. Dalam aksinya, pelaku memberikan iming-iming uang Rp 50 ribu setiap kali melakukan perbuatannya.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada adiknya, yang kemudian melaporkannya kepada orang tua mereka. Kejadian terakhir dilaporkan pada Ahad 12 Januari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di rumah kosong.
Setelah menerima laporan, Polsek Mandau melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan para saksi serta mengumpulkan barang bukti. Petugas juga meminta visum terhadap korban di Rumah Sakit Umum Duri untuk mendukung proses penyelidikan.
“Ya tersangka sudah diamankan di Mapolsek Mandau dalam interogasi awal tersangka mengakui perbuatannya terhadap korban,” ungkap Kapolsek Mandau AKP Primadona Chaniago, Jumat (17/1/25) malam yang dilansir riauterkini.com.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu helai baju kaos oblong abu-abu, satu celana panjang hitam berbahan jeans, dan satu unit ponsel milik pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang diterapkan adalah minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara.
Kapolsek Mandau AKP Primadona juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan menjaga anak-anak dari potensi kekerasan seksual atau pencabulan.
“Kami minta masyarakat untuk lebih peduli dan melapor segera jika menemukan indikasi tindakan yang melanggar hukum terhadap anak,” ujarnya. []
Nur Quratul Nabila A