Semarang Ubah Aturan Rusun demi Tekan Backlog Perumahan

SEMARANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menyiapkan aturan baru terkait rumah susun (rusun) dengan membatasi masa tinggal penghuni maksimal enam tahun. Kebijakan itu menjadi bagian dari revisi Peraturan Daerah (Perda) guna memperluas akses hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan menekan angka backlog perumahan yang masih tinggi di Kota Semarang.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Semarang, Murni Ediati, mengatakan revisi Perda dilakukan karena aturan lama dinilai tidak lagi sesuai dengan kondisi kebutuhan hunian saat ini. Salah satu poin utama yang diubah ialah penghapusan pola hunian rusun yang diwariskan turun-temurun.

“Ke depan akan diatur masa tinggalnya, tidak seperti sekarang yang ibisa diwariskan. Skemanya kemungkinan tiga tahun dan hanya bisa diperpanjang satu kali,” ujarnya sebagaimana dilansir Akurat, Selasa (05/05/2026).

Menurut Murni, banyak unit rusun saat ini ditempati satu keluarga dalam jangka waktu sangat lama sehingga rotasi penghuni tidak berjalan optimal. Kondisi tersebut membuat akses masyarakat lain terhadap hunian vertikal menjadi terbatas.

Pemkot Semarang mencatat angka backlog perumahan di daerah itu masih mencapai sekitar 127 ribu unit. Di sisi lain, antrean calon penghuni rusun memang menurun dari sekitar 1.500 menjadi 900 pemohon, namun kebutuhan hunian dinilai tetap tinggi dibandingkan jumlah unit yang tersedia.

Selain membatasi masa tinggal penghuni, Pemkot Semarang juga tengah memperbaiki sekitar 60 unit rusun yang mengalami kerusakan agar dapat kembali dimanfaatkan masyarakat.

Murni menegaskan penyelesaian persoalan backlog tidak dapat hanya mengandalkan pembangunan rusun oleh pemerintah daerah. Menurutnya, pengembang swasta juga memiliki tanggung jawab menyediakan hunian bagi MBR.

“Pengembang seharusnya membangun tiga segmen, termasuk untuk MBR. Namun dalam praktiknya, kewajiban itu belum sepenuhnya dijalankan,” kata Murni.

Untuk memperkuat keterlibatan sektor swasta, Pemkot Semarang berencana menggelar audiensi dengan para pengembang guna membahas optimalisasi penyediaan rumah bagi warga berpenghasilan rendah.

Sementara itu, sistem digital E-Rusun tetap dipertahankan untuk mengatur antrean dan menentukan prioritas penghuni. Pemkot juga menyiapkan kebijakan khusus bagi kondisi tertentu, seperti korban bencana, yang dapat diarahkan ke alternatif hunian lain.

Adapun tarif sewa rusun di Kota Semarang saat ini berkisar Rp100 ribu hingga Rp120 ribu per bulan, bergantung pada tipe unit yang ditempati penghuni.

Melalui revisi Perda tersebut, Pemkot Semarang berharap distribusi hunian rusun menjadi lebih merata, tepat sasaran, dan mampu mempercepat pengurangan backlog perumahan di wilayahnya. []

Penulis: Muhammad Husni Mushonifi | Penyunting: Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *