Pejabat Sementara JNE Anambas Ditangkap karena Gelapkan Uang COD

KEPULAUAN ANAMBAS – Seorang pejabat sementara (Pjs) koordinator jasa pengiriman barang JNE di Kepulauan Anambas berinisial SA (36) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas. SA diduga menggelapkan uang perusahaan dari transaksi Cash On Delivery (COD) periode Oktober 2024.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, melalui Kasat Reskrim Iptu Alfajri, mengonfirmasi bahwa penangkapan SA dilakukan setelah adanya laporan dari VN (32), Kepala Cabang Utama JNE Batam.
“Pelaku ditangkap setelah adanya laporan korban yang menyatakan bahwa SA tidak menyetorkan uang COD dari kantor JNE Cabang Anambas,” ujar Alfajri, Senin (3/2/2025).
Kasus penggelapan ini terbongkar setelah tim audit JNE Batam melakukan pemeriksaan investigasi di kantor JNE Anambas yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan, Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau (Kepri).
Hasil audit menunjukkan adanya penyimpangan dalam penyetoran uang COD. SA, yang bertanggung jawab atas keuangan cabang, diketahui telah menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
“Audit dari kantor cabang utama JNE Batam mengungkapkan bahwa telah terjadi penggelapan uang setoran yang dilakukan oleh SA,” jelas Alfajri.
Akibat perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp157.456.812. Setelah penyelidikan lebih lanjut, SA akhirnya ditangkap di Batam dan kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum.
Dalam pemeriksaan, SA mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa uang tersebut telah habis digunakan untuk keperluan pribadi.
Atas tindakannya, SA dijerat dengan Pasal 372 dan/atau Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan dalam Jabatan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Polisi mengimbau perusahaan lain untuk lebih ketat dalam mengawasi transaksi keuangan guna mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang. []
Nur Quratul Nabila A