DPRD Pati Nilai Pajak UMKM Rp6 Juta Lebih Ringan, Ini Alasannya
PATI – Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menilai rencana penerapan pajak bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan omzet di atas Rp6 juta per bulan justru lebih ringan dibanding aturan sebelumnya, meski pemerintah daerah diminta menyiapkan dukungan konkret sebelum kebijakan diberlakukan.
Ketua Komisi D DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, mengatakan pembahasan kebijakan tersebut sebenarnya telah berlangsung sejak 2024, tetapi belum direalisasikan karena kondisi ekonomi yang dinilai belum stabil.
Menurutnya, perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dinilai lebih longgar lantaran ambang omzet UMKM yang dikenai pajak dinaikkan dari Rp3 juta menjadi Rp6 juta per bulan.
“Justru Perda ini tidak memberatkan UMKM, justru akan meringankan,” kata Bandang, sebagaimana dilansir Harianmuria, Jumat (22/05/2026).
Bandang menilai kebijakan pajak tersebut berpotensi lebih tepat sasaran karena menyasar pelaku usaha dengan kapasitas omzet lebih tinggi, sehingga tidak langsung membebani UMKM skala kecil.
Meski demikian, ia mengingatkan pemerintah daerah agar tidak hanya fokus pada pungutan pajak, tetapi juga memperkuat dukungan terhadap pelaku usaha sebelum aturan benar-benar diterapkan.
Menurutnya, bentuk dukungan yang perlu diprioritaskan mencakup penyediaan tempat usaha yang layak hingga bantuan pemasaran agar UMKM dapat berkembang dan tetap bertahan di tengah tantangan ekonomi. []
Penulis: Ulfa Puspa | Penyunting: Redaksi01
