Hasto Kristiyanto Gagal dalam Praperadilan, Kuasa Hukum Akan Tempuh Langkah Lanjutan

JAKARTA – Tim penasihat hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyatakan tidak menerima putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan terkait status tersangka dalam kasus dugaan suap dan pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku.
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mencari upaya hukum lain untuk membebaskan kliennya dari jeratan hukum yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami perlu sampaikan bahwa ini belum selesai. Tidak ada keputusan bahwa substansi permohonan praperadilan kami ditolak,” ujar Ronny dalam konferensi pers, Jumat (14/2/2025).
Dalam putusannya, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima.
“Mengabulkan eksepsi dari termohon (KPK). Menyatakan permohonan oleh pemohon (Hasto Kristiyanto) kabur atau tidak jelas,” ujar Djuyamto saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Hakim menegaskan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK sah dan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dengan demikian, proses penyidikan yang dilakukan KPK tetap berlanjut.
Menanggapi putusan ini, Ronny menyatakan bahwa tim kuasa hukum akan segera memutuskan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan permohonan praperadilan baru.
“Tim hukum PDI Perjuangan akan segera menentukan langkah hukum berikutnya, apakah akan mengajukan permohonan praperadilan baru atau langkah lain yang dianggap tepat,” ujar Ronny.
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Hasto diduga bersama Harun Masiku berupaya menyuap Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai Komisioner KPU 2017-2022, agar menetapkan Harun sebagai anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Harun Masiku sendiri hanya memperoleh 5.878 suara, sedangkan caleg PDIP lainnya, Riezky Aprilia, memperoleh 44.402 suara dan secara sah berhak atas kursi DPR.
Selain dugaan suap, Hasto juga diduga terlibat dalam upaya perintangan penyidikan. Ia disebut-sebut meminta Harun Masiku untuk merusak ponselnya serta melarikan diri setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Januari 2020.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh KPK. Sementara itu, tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto terus berupaya mencari celah hukum guna mengajukan pembelaan bagi kliennya. []
Nur Quratul Nabila A