Polisi Tangkap Calo Tiket Kapal di Pelabuhan Tenau Kupang, Tipu Sembilan Penumpang

KUPANG – Kepolisian Resor Kota Kupang Kota, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang pria berinisial AM (39) yang diduga terlibat dalam praktik percaloan tiket kapal laut di Pelabuhan Tenau Kupang. Penangkapan dilakukan pada Kamis (13/2/2025) setelah polisi menerima laporan dari salah satu keluarga korban.
Kapolres Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan Manurung, menjelaskan bahwa AM telah menipu sembilan calon penumpang kapal Pelni dengan modus menawarkan tiket yang diklaim telah habis terjual. Pelaku kerap beroperasi di sekitar Kantor Pelni Kupang dan Pelabuhan Tenau Kupang untuk mencari korban.
“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AM telah berulang kali melakukan aksi serupa dengan modus yang sama,” ujar Aldinan kepada wartawan Antara, Kamis sore.
Kasus ini terungkap saat sembilan calon penumpang berusaha membeli tiket keberangkatan dari Kupang ke Bali dan Bima pada 3 dan 5 Februari 2025. Sesuai jadwal, mereka akan berangkat dengan KM Awu pada 9 Februari 2025.
AM mendekati calon penumpang dan menyatakan bahwa tiket telah habis terjual. Ia kemudian menawarkan bantuan dengan harga lebih tinggi dari tarif resmi. Tiket tujuan Bali dijual Rp650 ribu per orang dari harga normal Rp499 ribu, sedangkan tiket ke Bima dipatok Rp325 ribu dari tarif resmi Rp299 ribu.
Namun, hingga hari keberangkatan, tiket yang dijanjikan tidak diberikan. AM justru meminta para korban naik kapal tanpa tiket. Menyadari telah tertipu, para korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Polisi berhasil menangkap AM dan mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel, uang tunai Rp4.310.000, serta beberapa kwitansi penerimaan uang dari korban. AM dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
“Kami akan menindak tegas segala bentuk praktik percaloan dan pungutan liar di pelabuhan maupun tempat lainnya. Kami juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan selalu membeli tiket melalui jalur resmi,” tegas Aldinan.
Pihak kepolisian meminta masyarakat segera melaporkan jika menemukan praktik serupa di wilayah Kota Kupang agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. []
Nur Quratul Nabila A