MA Tolak Kasasi, Syahrul Yasin Limpo Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Dengan demikian, hukuman 12 tahun penjara yang telah dijatuhkan pada tingkat banding tetap berlaku.

“Menolak kasasi terdakwa dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada terdakwa,” demikian tertulis dalam putusan MA yang dikutip dari situs resminya pada Jumat (28/2/2025).

Dalam putusan tersebut, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 serta US$30.000. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Permohonan kasasi yang diajukan oleh SYL telah diterima oleh Kepaniteraan MA pada 28 Oktober 2024 dan diregistrasi pada 30 Januari 2025 dengan nomor perkara 1081 K/PID.SUS/2025. Perkara ini diperiksa oleh majelis hakim kasasi yang dipimpin oleh Yohanes Priyana dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono, serta Panitera Pengganti Setia Sri Mariana.

Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya telah memperberat hukuman SYL menjadi 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan US$30.000, dengan ketentuan jika tidak dibayar akan digantikan dengan hukuman lima tahun penjara.

Putusan ini mengakomodasi tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, pidana tambahan berupa hukuman penjara atas ketidaksanggupan membayar uang pengganti lebih berat dibanding tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya meminta hukuman empat tahun penjara sebagai pengganti.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan terhadap SYL.

Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan US$30.000, dengan ancaman tambahan dua tahun penjara jika tidak mampu membayar.

Dengan ditolaknya kasasi ini, maka SYL tetap harus menjalani hukuman 12 tahun penjara sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Keputusan ini menutup upaya hukum terakhir SYL dalam perkara ini, kecuali ia mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) di kemudian hari. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *