Polisi Amankan 4 Kapal Nelayan Asal Lamongan, Gunakan Cantrang Ilegal di Perairan Kalsel

BANJARMASIN – Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan mengamankan empat kapal nelayan asal Lamongan, Jawa Timur, yang kedapatan menangkap ikan menggunakan alat tangkap cantrang di Perairan Asam-asam, Kabupaten Tanah Laut. Dari operasi tersebut, petugas menyita 23 ton ikan berbagai jenis sebagai barang bukti.
Direktur Ditpolair Polda Kalsel, Komisaris Besar Andi Adnan Syafrudin, mengungkapkan bahwa para pelaku sempat berusaha melarikan diri saat mengetahui kedatangan petugas. Upaya pengejaran berlangsung selama hampir satu jam sebelum keempat kapal berhasil dihentikan.
“Petugas Ditpolair melakukan pengejaran selama hampir satu jam terhadap empat kapal yang beroperasi di jarak 23 mil laut dari Perairan Asam-asam,” ujar Andi Adnan dalam keterangannya, Rabu (5/3/2025).
Selain menyita empat kapal cantrang, petugas juga mengamankan 77 anak buah kapal (ABK), termasuk para nakhoda dan pemilik kapal. Dari hasil pemeriksaan dokumen, ditemukan bahwa izin penangkapan ikan yang mereka miliki tidak sesuai dengan alat tangkap yang digunakan.
“Alat tangkap yang digunakan adalah jenis cantrang dengan diameter kurang dari dua inci dan berbentuk berlian (diamond). Sementara izin penangkapan yang mereka miliki seharusnya untuk jaring tarik berkantong dengan ukuran lebih dari dua inci dan berbentuk kotak (square),” jelas Andi Adnan.
Karena tidak sesuai dengan izin yang dikantongi, keempat kapal bersama seluruh ABK dibawa ke dermaga Markas Ditpolair Polda Kalsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari penyelidikan yang dilakukan, delapan orang langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Mereka adalah para nakhoda serta pemilik masing-masing kapal,” tambahnya.
Atas perbuatan mereka, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 85 junto Pasal 9 Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara paling lama delapan tahun.
Saat ini, Ditpolair Polda Kalsel masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap jaringan yang terlibat dalam aktivitas penangkapan ikan ilegal menggunakan alat cantrang di perairan Kalimantan Selatan. []
Nur Quratul Nabila A