Tragedi Toren Air di Tambora: Ibu dan Anak Tewas Dibunuh Dukun Gadungan

JAKARTA – Warga Tambora, Jakarta Barat, dikejutkan oleh penemuan dua jasad dalam toren air di sebuah rumah pada Kamis (6/3/2025) pukul 23.40 WIB. Korban diketahui bernama Tjong Sioe Lan alias Enci (59) dan putrinya, Eka Serlawati (35), yang sebelumnya dilaporkan menghilang selama beberapa hari.
Kehilangan keduanya pertama kali disadari oleh Ronny (32), anak laki-laki Enci, yang sejak Sabtu (1/3/2025) tidak bisa menghubungi ibu dan kakaknya. Rasa cemas mendorongnya untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora pada Senin (3/3/2025). Setelah penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan kedua korban dalam toren air di rumah mereka.
Polisi segera mengarahkan kecurigaan kepada Febri Arifin (31), pria yang memiliki beberapa nama alias, di antaranya Ari, Jamet, dan Bebeb. Febri dikenal sebagai peminjam uang bagi Enci serta seorang penipu ulung.
Ia menyamar sebagai Kris Martoyo, seorang dukun yang mengaku bisa menggandakan uang, serta menciptakan sosok fiktif bernama Kakang, yang diklaim bisa mencarikan jodoh bagi Eka.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengungkapkan bahwa sejak Januari 2025, Enci berkomunikasi dengan sosok fiktif yang diciptakan Febri. Korban diperdaya dengan berbagai ritual palsu yang menguras keuangannya.
Pada Sabtu (1/3/2025), Febri datang ke rumah korban dengan dalih menjalankan ritual penting. Namun, ketika ritual tersebut tidak membuahkan hasil, Enci mulai curiga dan meluapkan kemarahannya. Hal ini memicu Febri untuk melakukan aksi pembunuhan.
Febri mengambil sebatang besi dan menghantam kepala Enci hingga pingsan, kemudian menyeret tubuhnya ke kamar tidur sebelum menghabisinya. Untuk memastikan kematian, ia juga menjerat leher korban dengan tali.
Setelah itu, ia sempat mengisap rokok sebelum beranjak ke kamar mandi, tempat Eka berada. Eka sempat berteriak setelah menerima pukulan pertama, namun Febri kembali menghantamnya hingga tewas. Jasad keduanya kemudian dimasukkan ke dalam toren air untuk menghilangkan jejak.
Setelah melakukan pembunuhan, Febri berupaya menyamarkan jejak dengan berpura-pura menjadi tukang listrik. Ia menghubungi Ronny menggunakan ponsel milik Enci dan berpura-pura mengatakan bahwa ibu serta kakaknya sedang keluar rumah. Febri juga mengambil uang Rp50 juta milik korban serta ponsel mereka.
Ia kemudian membuang barang bukti, seperti besi yang digunakan untuk membunuh, di Kalijodo, sementara pakaian yang dikenakannya dibuang di Teluk Gong. Setelah itu, ia melarikan diri ke kampung halamannya di Banyumas, Jawa Tengah. Namun, pelariannya berakhir ketika polisi menangkapnya di sebuah waduk di sekitar Kali Serayu, Banyumas, pada Minggu (9/3/2025) pukul 23.30 WIB.
Febri kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan yang Disertai Tindak Pidana Lain. Hukuman berat menantinya, sementara warga Tambora masih dikejutkan oleh tragedi mengerikan ini.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan yang menjanjikan keuntungan instan, terutama dari orang-orang yang mengaku memiliki kemampuan supranatural. []
Nur Quratul Nabila A