DPRD Probolinggo Ingatkan Penataan PKL Jangan Berujung Penggusuran
Anggota F-GPIR DPRD Kota Probolinggo Zainul Fatoni, S.H.I setelah menyerahkan pemandangan umum dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo, Senin (18/5/2026). (Foto : Rachmat Effendi)
F-GPIR DPRD Kota Probolinggo menilai Raperda penataan dan pemberdayaan PKL harus mengedepankan ketertiban kota tanpa mengabaikan perlindungan ekonomi rakyat kecil.
PROBOLINGGO– Fraksi Gerakan Pembangunan Indonesia Raya (F-GPIR) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo menilai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL) penting untuk menciptakan keseimbangan antara ketertiban kota dan perlindungan ekonomi masyarakat kecil.
Pandangan tersebut disampaikan F-GPIR dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Kota Probolinggo di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Probolinggo, Senin (18/05/2026).
Rapat paripurna itu berlangsung singkat dan tidak diwarnai interupsi dari peserta rapat. Kegiatan tersebut dihadiri Wali Kota Probolinggo Aminuddin, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, dan lurah se-Kota Probolinggo.
Meski pemandangan umum fraksi tidak dibacakan secara langsung dalam rapat, F-GPIR DPRD Kota Probolinggo tetap menyampaikan sikap terhadap Raperda penataan dan pemberdayaan PKL. Fraksi tersebut menilai regulasi itu menjadi bagian dari tanggung jawab konstitusional dalam menghadirkan aturan yang berpihak pada ketertiban sekaligus pemberdayaan ekonomi rakyat.
Juru Bicara F-GPIR DPRD Kota Probolinggo, Zainul Fatoni, menegaskan fraksinya mendukung upaya pemerintah daerah menghadirkan regulasi yang mampu menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya bagi PKL di Kota Probolinggo.
“Perlu digaris bawahi bersama, keberadaan PKL adalah bagian penting dari perekonomian rakyat kecil, tidak hanya menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat bawah, tetapi menjadi penggerak ekonomi daerah yang mampu menyerap tenaga kerja,”tegas politisi PPP ini, pada Senin (18/5/2026).
Menurut Zainul, keberadaan PKL memang perlu mendapat perhatian serius karena dapat menimbulkan persoalan apabila tidak ditata secara baik dan terukur.
“Aktivitas PKL yang memanfaatkan trotoar, badan jalan, dan fasilitas umum seringkali menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum, kebersihan lingkungan, kelancaran lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat,”beber Zainul Fatoni, S.H.I.
Oleh karena itu, F-GPIR menilai kehadiran Raperda penataan dan pemberdayaan PKL merupakan langkah penting dan strategis. Regulasi tersebut diharapkan tidak hanya menjadi dasar penataan ruang kota, tetapi juga memberi perlindungan dan kepastian usaha bagi pelaku ekonomi kecil.
“Penataan PKL tidak boleh semata-mata diartikan upaya penertiban atau penggusauran, tetapi harus disertai dengan solusi yang manusiawi, berkeadilan, dan memberikan kepastian usaha bagi masyarakat,”pungkasnya. []
Penulis: Rachmat Effendi | Penyunting: Redaksi
