DPRD Samarinda Gelar Rakor Bahas Kewajiban Kemitraan dengan PKP dalam Pengadaan Barang dan Jasa

SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) pada Rabu (12/03/2025) untuk membahas kewajiban kemitraan dengan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Rakor yang dilangsungkan di ruang rapat utama Kantor DPRD Samarinda tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD, Helmi Abdullah, bersama Wakil Ketua DPRD, Celni Pita Sari, Rusdi, Akhmat Vanazda, serta seluruh Ketua Fraksi di DPRD Samarinda. Dari pihak Pemkot, hadir Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda.

Pada rapat tersebut, DPRD Samarinda menekankan pentingnya penerapan kewajiban kemitraan dengan PKP dalam setiap transaksi pengadaan barang dan jasa yang melibatkan Pemkot. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa kontraktor atau penyedia barang dan jasa yang bekerja sama dengan Pemkot telah memenuhi kewajiban perpajakan yang berlaku, guna mendukung transparansi dan akuntabilitas.

Helmi Abdullah, Ketua DPRD Samarinda, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima salinan resmi peraturan tersebut. Oleh karena itu, DPRD meminta Pemkot untuk segera memberikan salinan surat edaran resmi terkait kebijakan ini. Hal ini dianggap penting agar anggota DPRD dapat memberikan penjelasan yang tepat kepada pelaku usaha yang mungkin akan terpengaruh oleh kebijakan tersebut.

“Kami ingin memastikan apakah peraturan ini bersifat nasional atau hanya berlaku di daerah kita. Kami juga meminta salinan surat edaran resmi agar kami bisa menjelaskan dengan tepat kepada pelaku usaha yang datang menanyakan kebijakan ini,” kata Helmi Abdullah, yang juga berasal dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Selain itu, DPRD Samarinda juga meminta klarifikasi dari BPKAD mengenai dampak kebijakan ini terhadap pelaku usaha lokal, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang belum terdaftar sebagai PKP. Mereka khawatir, kebijakan ini akan memberatkan usaha kecil dan merugikan sektor UMKM yang selama ini sudah berkontribusi besar dalam perekonomian kota.

DPRD Samarinda berkomitmen untuk mengawal kebijakan perpajakan ini agar tetap berjalan dengan seimbang, memperhatikan keberlangsungan usaha lokal, dan mendukung transparansi dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa di Pemkot. Dengan demikian, diharapkan penerimaan pajak daerah bisa optimal dan mendukung pembangunan yang lebih baik serta berkelanjutan di Samarinda.

“DPRD akan terus mengawasi agar kebijakan ini diterapkan dengan bijaksana, terutama agar UMKM tidak dirugikan dan tetap bisa berkompetisi dengan sehat,” tutup Helmi Abdullah. []

Penulis: Putri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *