Dokter Detektif Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

MEDAN – Dokter Detektif, atau yang dikenal dengan sapaan Doktif, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik terhadap rekan seprofesinya, dr. Andreas Henfri Situngkir. Kasus ini berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang turut disertai dugaan pemerasan.

Penetapan status tersangka terhadap Doktif dilakukan setelah dr. Andreas melaporkannya ke Polda Sumatera Utara pada Oktober 2024. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/1400/X/2024 dan mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 27A UU ITE terkait pencemaran nama baik serta penyerangan kehormatan.

Kasus ini bermula ketika Doktif, yang bernama asli dr. Amira Farahnaz, mengomentari unggahan dr. Andreas di media sosial pada tahun lalu. Dalam komentarnya, ia menuding dr. Andreas telah melampaui wewenangnya sebagai dokter dengan membuka jasa titipan (jastip) produk perawatan kulit dari Bangkok, Thailand.

Merasa dirugikan dan profesinya dilecehkan, dr. Andreas kemudian melaporkan Doktif ke pihak berwajib. Laporan tersebut berlanjut hingga penyidik Polrestabes Medan menggelar perkara dan menetapkan Doktif sebagai tersangka pada 17 Maret 2025.

“Pada hari ini, 17 Maret 2025, kami telah mendapatkan informasi resmi dari Polrestabes Medan melalui SP2HP bahwa penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan Doktif sebagai tersangka,” ujar kuasa hukum dr. Andreas, Julianus P. Sembiring, Selasa (18/3/2025).

Julianus juga meminta pihak kepolisian segera memanggil dan menahan Doktif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami berharap Doktif bisa segera ditahan karena telah melakukan tindak pidana berulang terhadap klien kami,” tambahnya.

Menanggapi penetapan status tersangkanya, Doktif mengaku tidak merasa malu atau sedih. Sebaliknya, ia menyatakan bangga karena merasa tengah memperjuangkan kebenaran demi masyarakat yang dirugikan oleh produk perawatan kulit dengan klaim berlebihan (overclaim).

“Saya tidak malu ataupun takut jika ditahan, karena saya berjuang untuk masyarakat agar tidak tertipu oleh produk-produk yang merugikan,” ujar Doktif dalam pernyataannya.

Selain kasus pencemaran nama baik, Doktif juga dihadapkan pada tudingan pemerasan yang menyeret nama pengusaha Reza Gladys. Jika terbukti bersalah, ia dapat menghadapi hukuman yang lebih berat, bahkan melebihi kasus serupa yang pernah melibatkan selebritas Nikita Mirzani.

Sementara itu, kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap seluruh aspek hukum dalam perkara ini. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *