Polisi Bongkar Kecurangan Takaran Minyakita, Produsen Raup Omzet Rp 800 Juta per Bulan

JAKARTA – PT Jaya Batavia Globalindo, produsen minyak goreng merek MinyaKita yang berlokasi di Kavling DKI, Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, telah beroperasi sejak November 2024. Perusahaan ini mencatat omzet mencapai Rp 800 juta setiap bulan sebelum akhirnya terjerat kasus dugaan penyimpangan takaran minyak goreng.

Direktur Utama PT Jaya Batavia Globalindo berinisial RS dan operator perusahaan berinisial IH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga melakukan praktik curang dengan mengurangi isi dalam kemasan minyak goreng MinyaKita.

“Menurut pengakuan mereka, hasil penjualan perusahaan ini mencapai sekitar Rp 800 juta per bulan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedy Aditya Bennyahdi dalam konferensi pers, Rabu (19/3/2025).

Kasus ini terungkap setelah tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat melakukan inspeksi ke lokasi produksi PT Jaya Batavia Globalindo pada Rabu (12/3/2025). Petugas menemukan bahwa minyak goreng kemasan 1 liter hanya diisi dengan volume sekitar 800-850 mililiter, tidak sesuai standar yang seharusnya.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita 19.200 kemasan minyak goreng siap edar yang diduga tidak memenuhi standar takaran. Selain itu, turut diamankan enam mesin pengisian (filling), enam mesin sealer, satu mesin pengepakan, serta beberapa tangki minyak dengan kapasitas hingga 14 ton. Petugas juga menemukan ratusan ribu kantong plastik kemasan yang belum digunakan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku melakukan tindakan curang tersebut atas inisiatif sendiri tanpa adanya instruksi dari pihak lain.

“Dari hasil penyelidikan, tidak ditemukan adanya pengaruh atau arahan dari pihak lain. Ini murni keputusan internal perusahaan,” kata Twedy.

Atas perbuatannya, RS dan IH dijerat dengan Pasal 120 Undang-Undang Perindustrian serta Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp 2 miliar.

“Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar,” tambahnya.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh kepolisian guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik curang ini. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *