Proper Merah Untuk PT KPC
SAMARINDA – Proper merah dianugerahkan kepada PT Kaltim Prima Coal (KPC), sebuah perusahaan tambang batu bara dengan izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim). Proper adalah program penilaian peringkat kinerja perusahaan terkait pengelolaan lingkungan. Dan proper merah artinya KPC mendapatkan nilai sangat buruk.
“PT KPC mendapat proper atau rapor merah karena dinilai telah melakukan pencemaran lingkungan yakni jebolnya tanggul di Sungai Bendili yang `total suspended solid” atau TSS mencapai 4.000 dan itu sudah sangat melewati baku mutu. Inilah yang menjatuhkan nilai perusahaan tersebut,” ungkap Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Kaltim, Riza Indra Riadi, pada malam penganugrahan Kalpataru, Adiwiyata dan Proper di Lamin Etam, Jumat Malam (5/6).
Penilaian lainnya kata Riza Indra Riyadi yakni, adanya keresahan masyarakat terkait pembebasan lahan di sekitar areal tambang PT KPC. “Ada laporan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang sudah dikonfirmasi terkait keluhan masyarakat tentang masalah pembebasan lahan yang sampai saat ini belum selesai,” katanya.
“Tren PT KPC menurun drastis, sebab dua tahun lalu berhasil meraih proper Emas, kemudian tahun lalu Hijau dan tahun ini mendapatkan proper Merah,” ungkap Riza Indra Riyadi.
Selain PT KPC, terdapat 26 perusahaan lainnya yang mendapatkan proper Merah yang diumumkan Kepala BLH Kaltim saat penganugerahan Kalpataru, Adiwiyata dan Proper tersebut serta 23 perusahaan mendapatkan proper Hitam, dua diantara merupakan Perusahaan Tambang yang meninggalkan lubang eks tambang tanpa direklamasi sehingga ada bocah meninggal dunia di Kota Samarinda, yakni PT Cahaya Energi Mandiri (CEM) dan PT Energi Cahaya Industritama (ECI).
“Peserta Proper tahun ini (2015) sebanyak 115 perusahaan batubara, 44 perusahaan industri dan jasa, 51 perkebunan sawit serta 27 HPHTI,” ujar Riza Indra Riyadi.
Pemerintah Provinsi Kaltim juga lanjut Riza Indra Riyadi, memberikan sanksi teguran tertulis terhadap 369 perusahaan tambang, sawit dan jasa.
Ke-369 perusahaan yang diberi teguran tertulis tambah dia yakni, sebanyak 278 perusahaan berlokasi di Kota Samarinda, 31 perusahaan di Kabupaten Kutai Kartanegara, delapan perusahaan di Berau, 15 perusahaan di Kutai Timur, tujuh perusahaan di Kutai Barat, satu perusahaan di Penajam Paser Utara, 15 perusahaan di Paser serta tujuh perusahaan di Kota Bontang.
“Pemerintah Provinsi Kaltim berkomitmen penuh terhadap pelestarian lingkungan sehingga kami tidak segan-segan memberikan sanksi kepada perusahaan yang mengabaikan lingkungan. Namun perlu peran semua pihak, termasuk pers dan LSM untuk ikut mengawasi pengelolaan lingkungan yang dilakukan perusahaan,” ungkap Riza Indra Riyadi.
Sementara, Direktur Utama PT Rantau Panjang Utama Bakti, Hanifah Mursyidan Baldan mengaku bangga dengan proper Hijau yang diraih perusahaannya karena sebelumnya sempat mendapatkan proper Merah diawal operasi perusahaan tersebut.
“Proper Hijau merupakan nilai sebelum Emas dan ini menjadi kebanggan tersendiri sebab kami (PT Rantau Panjang Utama Bakti) menjalani tambang ini betul-betul dari nol dan penuh rintangan yang awalnya mendapatkan Merah, kemudian Biru dan tahun ini meningkat menjadi Hijau,” katanya.
“Proses perbaikan terus kami lakukan selama tiga tahun sejak awal aktivitas perusahaan tambang batubara kami beroperasi. Jadi saya optimsitis, tahun depan (2016), perusahaan kami akan mendapatkan Emas,” ungkap Hanifah Mursyidan Baldan.
Peraturan pertambangan menurut pemilik perusahaan tambang batubara yang beroperasi di Kabupaten Berau itu sangat sempurna dan tidak hanya bermanfaat bagi perusahaan, tetapi juga lingkungan dan masyarakat.
“Sebetulnya, peraturan di tambang sangat sempurna tetapi seringkali berbenturan dengan kepentingan pengusaha. Jika dijalankan dengan baik, tambang itu tidak akan merusak lingkungan tetapi justru banyak memberi nilai tambah bagi lingkungan juga manusia,” ujar Hanifah Mursyidan Baldan. [] ANT