Disdikbud Kukar Klarifikasi Isu Pungli: Kontribusi Sekolah Harus Transparan

KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan tidak ada praktik pungutan liar (pungli) di sekolah-sekolah setempat. Pernyataan ini disampaikan menanggapi isu yang beredar mengenai permintaan kontribusi dari orang tua siswa di SD 007 Desa Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong.
Kepala Bidang Pendidikan SD Disdikbud Kukar, Ahmad Nurkhalis, menjelaskan bahwa pihak sekolah sebelumnya telah mengajukan permohonan kontribusi kepada orang tua siswa untuk keperluan perbaikan fasilitas, seperti WC, pengecatan, dan pagar sekolah. Namun, permintaan tersebut tidak disepakati oleh orang tua.
“Kami sudah konfirmasi ke sekolah 007 Desa Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong, mereka sudah jelaskan kemarin,” kata Nurkhalis, Kamis (24/04/2025).
Ia menegaskan bahwa meskipun ada usulan kontribusi, hal itu tidak bersifat wajib dan tidak termasuk dalam kategori pungli. “Ini hasil dari diskusi dengan para komite sekolah, disampaikan kepada orang tua dan mereka tidak menyetujui, ya tidak ada masalah, ini bukan pungli,” tegasnya.
Nurkhalis menjelaskan, komite sekolah berfungsi sebagai mediator antara sekolah dan orang tua, serta mendukung program pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan siswa. Komite juga berperan memberikan pertimbangan, dukungan finansial, pemikiran, serta tenaga dalam pengembangan sekolah.
“Komite dapat melakukan penggalangan dana untuk mendukung operasional sekolah, tetapi tidak diperbolehkan melakukan pungutan yang bersifat wajib dan mengikat,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa setiap keputusan mengenai sumbangan pendidikan harus transparan dan sesuai aturan. “Keputusan mengenai uang kontribusi seperti sumbangan pendidikan, bantuan pendidikan, atau iuran, harus transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Nurkhalis berharap sekolah dapat memberikan penjelasan yang komprehensif kepada orang tua siswa terkait permintaan kontribusi sukarela. “Kita ingin mereka (orang tua) juga paham dan tidak jadi masalah ke depannya,” pungkasnya.
Dengan demikian, Disdikbud Kukar memastikan bahwa tidak ada pemaksaan dalam pengumpulan dana di sekolah. Transparansi dan kesepakatan bersama antara komite, sekolah, dan orang tua menjadi kunci untuk menghindari kesalahpahaman. []
Suryono