Perkuat Akses Hukum, Kantor Hukum Lexnora Law Firm Gelar Diklat Paralegal

Peserta Diklat Paralegal Kantor Hukum Lexnora Law Firm berpose bersama para nara sumber pada Seminar Tekhnik Komunikasi dan Aktualisasi Peran Paralegal, bertempat di Aula MAN 2 Probolinggo, Jalan Raya Pajarakan, pada Minggu (21/6/2026). (Foto : Rachmat Effendi)

PROBOLINGGO – Kantor Hukum Lexnora Law Firm kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat akses hukum bagi masyarakat melalui Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dan Seminar Paralegal bertempat di Aula Madrasah Aliyah Negeri 2 Probolinggo Jalan Raya Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, pada pada Minggu, (21/6/2026).

Kegiatan bertajuk “Mewujudkan Paralegal terpercaya, Unggul, Beretika, Terbuka dan Solutif tersebut mendatangkan nara sumber yang berkompeten dibidangnya masing-masing Dr. H. Samsur, S.Ag, M.Pdi (Kakanmenag Kabupaten Probolinggo), Novan Arianto, SH, MH Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, dan Dr. Hartono, S.Pd, M.Pd (Direktur Lexnora Law Firm). Mereka secara lugas memberikan pencerahan tentang Tekhnik Komunikasi dan Aktualisasi Peran Paralegal.

Menurut Dr. Hartono, S.Pd, M.Pd, Paralegal yang tergabung di Kantor Hukum Lexnora Law Firm sebagai garda terdepan dalam ekosistem bantuan hukum, memiliki peran strategis dalam mendampingi masyarakat. Mereka adalah individu terlatih yang menguasai pengetahuan dan keterampilan praktis untuk memberikan penyuluhan hukum, mendampingi penyelesaian perkara baik melalui jalur non-litigasi maupun litigasi, serta bekerja di bawah supervisi advokat profesional.

“Acara ini diikuti Paralegal dibawah naungan Kantor Hukum Lexnora Law Firm, sebagai komitmen nyata membangun jaringan bantuan hukum yang inklusif, terutama bagi kelompok rentan yang sering kali terpinggirkan dalam sistem hukum,”ujar Dr. Hartono kepada Prudensi.com, Minggu (21/6/2026).

Sementara itu Dr. H. Samsur, S.Ag, M.Pdi menyampaikan pandangannya, bahwa Paralegal wajib memiliki kemampuan komunikasi yang baik dalam menjalankan bantuan hukum kepada masyarakat.

“Setidaknya ada beberapa yang harus diperhatikan jika ingin komunikasi dengan baik, yakni perkataan yang benar, jujur, lurus, dan tepat sasaran,”ujarnya.

Senada dengan itu, Novan Arianto, SH, MH juga menyampaikan seorang Paralegal harus memiliki komunikasi dan tutur kata yang selaras serta tidak membingkungkan.

“Seorang Paralegal juga wajib menguasai gestur tubuh seseorang, sehingga bisa menangkap pesan yang ingin disampaikan,”pungkasnya.[]

Penulis: Rachmat Effendi | Penyunting: Rachmat Effendi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *