ABG Pacaran, Enjot-Enjotan, Dilaporin ke Polisi

ABG zaman sekarang makin gila. Seolah tak ada dosa, mereka berani mesum meski belum punya hubungan sah secara agama.
ABG zaman sekarang makin gila. Seolah tak ada dosa, mereka berani mesum meski belum punya hubungan sah secara agama.

BANJARMASIN – Cukup hebat rayuan gombal yang dilakukan Deny Wahyudi alias Deny (15), warga Belitung Darat ini. Baru satu minggu berpacaran dengan FW (15), minta bobo bareng. Mujurnya, FW yang dijanjikan akan dinikahi justru bersedia memenuhi permintaan untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Meskipun perbuatan yang dilakukannya dengan FW atas dasar suka sama, namun karena keluarga korban tidak terima, dia dipolisikan ke Mapolsek Banjarmasin Barat. Deny dijemput di rumahnya Senin (23/3) dan langsung menghuni tahanan Polsek Banjarmasin Barat.

Kepada petugas Deny mengaku akibat perbuatannya itu ternyata bisa menyeretnya ke penjara. “Saya berani melakukan perbuatan itu karena saya sayang. Dia baru saya pacari 7 hari, satu kali saya setubuhi FW,” akunya.

Diceritakannya, ia sudah lama kenal dengan FW yang satu kampung dengannya. Waktu itu dirinya menyetubuhi korban setelah membawa korban jalan-jalan keliling kota, pada Sabtu (22/3) malam.

Kemudian waktu menunjukan pukul sembilan malam, lalu Deny pulang mengajak ke rumahnya untuk menikmati malam mingguan. “Saya ajak FW masuk kamar, di rumah hanya ada ayah saya. FW saya rayu untuk melakukan perbuatan itu dan saya menjanjikan akan menikahinya, FW mau dan tak menolak,” ujarnya.

Namun setelah itu, keluarga FW mencari dengan teman-temannya. Lalu terungkap ulah yang dilakukan Deny dengan FW. “Keluarganya tahu saya yang bawa FW dan menginapkannya satu malam di rumah. FW bercerita dengan keluarganya bahwa telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan saya, lalu neneknya tak terima dan melaporkan ke polisi,” ucapnya.

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Wendi Otneil S, mengatakan pelaku ditangkap setelah menindak lanjuti laporan keluarga FW. “Pelaku mengakui perbuatannya, tapi menurutnya perbuatan itu atas dasar suka sama suka dan dia juga menjanjikan akan menikahi korban. Namun perbuatannya itu bertentangan dengan UU Perlindungan Perempuan dan Anak,” jelas Wendi. [] JPPN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *