Akhirnya Pesangon Cair, SBSI Kalbar Apresiasi Komitmen PT. RJP
KUBU RAYA (beritaborneo.com)-Karyawan Harian Tetap (KHL) dan Buruh Harian Lepas (BHL) perusahaan perkebunan sawit PT. Rajawali Jaya Perkasa (PT. RJP) yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) akhirnya merasa lega. Pasalnya pesangon yang dijanjikan oleh pihak perusahaan sudah dibayarkan tepat waktu.
“Saya mengapresiasi komitmen managemen PT. RJP Kubu Raya yang sudah membayar lunas pesangon karyawan yang terkena PHK tepat waktunya, mudah-mudahan semuanya sama-sama menerima dengan lapang dada dan persalan dianggap selesai,’’kata Sujak Arianto, SE, Koordinator Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kalbar, Rabu (8/7).
Menurut Sujak Arianto, uang pesangon sudah ditransfer ke masing-masing rekening karyawan hari ini (Red, Rabu, 8 Juli 2020), sedangkan pembayaran pesangon sesuai kesepakatan bersama masing-masing bervariasi, yaitu Rp. 2,5 juta hingga Rp. 12 juta sesuai masa kerja an status golongan karyawan.
Maka jika ditambah dengan Jaminan Hari Tua (JHT) keikutsertanya di BPJS Ketenagakerjaan diperkirakan karyawan yang terkena PHK tersebut akan memperoleh tambahan.
“Pesangon yang diperoleh karyawan belum terhitung JHT, maka saya perkirakan mereka akan mendapat tambahan, yah lumayanlah buat buruh untuk menyambung hidup,’’ujarnya. (Rachmat Effendi)