Nur Hudana Minta Raperda PKL Probolinggo Berpihak pada Masyarakat
Anggota DPRD Kota Probolinggo Fraksi PKB Hj. Nur Hudana prioritaskan kesejahteraan Peedagang Kaki Lima (PKL). (Foto : Istimewa)
DPRD Kota Probolinggo bersama Pemkot Probolinggo membahas Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL untuk memperkuat ekonomi kerakyatan, perlindungan hukum, dan daya tarik pariwisata.
PROBOLINGGO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) sebagai upaya memperkuat tata kelola ekonomi kerakyatan dan menata aktivitas PKL agar lebih tertib, profesional, serta bernilai bagi sektor pariwisata.
Pembahasan Raperda tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota terhadap Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, Kamis (07/05/2026).
Raperda ini dinilai strategis karena menyangkut keberadaan PKL sebagai salah satu penopang ekonomi masyarakat kecil. Selain mengatur lokasi berdagang agar lebih tertib dan terorganisasi, regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum, pembinaan usaha, serta mendorong peningkatan kualitas usaha PKL di Kota Probolinggo.
Anggota DPRD Kota Probolinggo dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nur Hudana, berharap Raperda tersebut dibahas secara serius dan penuh tanggung jawab demi kepentingan masyarakat luas.
“Harapan saya mudah-mudahan Raperda ini nantinya akan dibahas dengan sungguh-sungguh sehingga akan menjadi harapan baik dan memberikan hal yang terbaik kepada masyarakat Kota Probolinggo,” ujar Nur Hudana, Kamis (07/05/2026).
Nur Hudana, yang akrab disapa Ning Dana, menilai sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci agar Raperda tersebut dapat direalisasikan, diawasi, dilaksanakan, dan diterapkan secara optimal. Menurut dia, penataan PKL juga dapat mendukung wajah Kota Probolinggo agar lebih baik, lebih tertata, dan lebih menarik sebagai daerah tujuan wisata.
“Keberadaan pedagang kaki lima tidak hanya menjadi bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat, tetapi juga dapat menjadi daya tarik tersendiri bagi sektor pariwisata apabila ditata dengan baik dan profesional. Oleh sebab itu, sinergitas antara DPRD dan pemerintah daerah sangat diperlukan agar implementasi regulasi nantinya benar-benar memberikan manfaat nyata.” []
Penulis: Rachmat Effendi | Penyunting: Redaksi
