Bandar Judi Liong Fu Ditangkap Polisi

Bandar Judi Liong Fu Ditangkap PolisiBENGKAYANG – Anggota Polres Bengkayang berhasil menangkap bandar judi Liong Fu yang diketahui bernama Dul Muin alias Akong. Turut diamankan seorang pemain Lie Nyit Choi alias Achoi.

Mereka berhasil diamankan aparat di Restoran Bintang Jl Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Bengkayang, Kamis (28/5/2015) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Bengkayang AKBP Vendra Riviyanto mengatakan, dari hasil penangkapan kedua tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa uang sebanyak Rp 9,041 juta yang diduga digunakan tersangka untuk bermain judi.

“Selain uang, kita juga mengamankan dua buah bungkus rokok untuk alas hap. Satu hap Liong Fu, masing-masing satu biji Liong Fu besar dan kecil, serta dua buah kain lapak Liong Fu,”ujarnya.

Saat ini bandar judi Liong Fu telah ditahan di Polres. [] TBP