Bank Mandiri Taspen Tetap Layani Nasabah di Tengah Aksi Korban Dugaan Penipuan
PURWOKERTO – Bank Mandiri Taspen memastikan pelayanan kepada nasabah tetap berlangsung meski aksi penyampaian aspirasi terkait dugaan penipuan berkedok investasi yang melibatkan oknum mantan pegawai bank berlangsung di Kantor Cabang (KC) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), Kamis (09/07/2026). Operasional perbankan dijalankan secara terbatas dengan tetap mengutamakan keamanan dan kenyamanan nasabah.
Pelayanan terbatas dilakukan di kompleks Bank Mandiri Kantor Cabang Purwokerto selama aksi berlangsung. Pihak bank menegaskan aktivitas operasional tetap berjalan sembari menampung aspirasi para nasabah bersama aparat penegak hukum.
Distribution Head 5 Bank Mandiri Taspen Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) I Putu Agus Sinom Artawan mengatakan layanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas meskipun situasi di kantor cabang diwarnai aksi penyampaian aspirasi.
“Alhamdulillah, operasional perbankan untuk melayani nasabah tetap dapat terlaksana dengan baik. Niat kami untuk dapat memberikan pelayanan terbaik bagi para nasabah dapat berjalan lancar,” kata Putu.
“Dengan demikian, kata dia, aspirasi nasabah juga dapat berjalan lancar dan kami tampung bersama sama dengan pihak kepolisian agar mereka mendapatkan kepastian hukum sebaik baiknya,” sebagaimana dilansir Antara, Kamis (09/07/2026).
Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Taspen Tulus P Hutabarat menegaskan seluruh layanan operasional di KC Purwokerto tetap berjalan normal di tengah penanganan kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang melibatkan seorang perempuan mantan pegawai berinisial N alias D.
“Kami menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sekaligus memastikan kenyamanan dan keamanan seluruh nasabah dalam bertransaksi,” katanya.
Menurut Tulus, Bank Mandiri Taspen juga menyampaikan empati kepada para nasabah yang menjadi korban dugaan penipuan tersebut. Perusahaan telah melaporkan perkara itu kepada aparat penegak hukum dan menyerahkan sepenuhnya proses penyelesaian kepada mekanisme hukum yang berlaku.
Sebagai bentuk dukungan terhadap penyelesaian perkara, Bank Mandiri Taspen membuka posko layanan yang memberikan informasi dan pendampingan kepada nasabah terdampak.
“Kami juga menyediakan data dan informasi yang diperlukan guna mendukung proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum,” katanya.
Bank Mandiri Taspen juga mengimbau para korban untuk melaporkan kejadian yang dialami kepada Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas agar proses penyelidikan dan penyidikan dapat berjalan lebih cepat dan menyeluruh.
Di sisi lain, puluhan nasabah yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan menggelar aksi penyampaian aspirasi sejak Kamis pagi hingga siang di KC Purwokerto. Aksi berlangsung dengan pengamanan dari Polresta Banyumas yang dibantu personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas.
Dalam penanganan perkara tersebut, Polresta Banyumas telah menetapkan N alias D sebagai tersangka dugaan penipuan sejak 7 Juni 2026. Tersangka dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Selanjutnya, pada 25 Juni 2026, Polresta Banyumas kembali menetapkan N alias D sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat atau dokumen yang dilaporkan Bank Mandiri Taspen. Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 391 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara.
Selain dua perkara tersebut, Polresta Banyumas juga masih mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus itu. Polisi memperkirakan jumlah korban telah melampaui 100 orang dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar Rp25 miliar. []
Redaksi01
