Batasi Ruang Gerak Perokok
Ruang gerak perokok di Kota Minyak bakal dibatasi. Ini menyusul diajukannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR) yang diusulkan lagi oleh pemerintah kota pada tahun ini.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Balikpapan Andi Burhanuddin Solong mengaku mendukung produk hukum eksekutif ini. “Sementara ini, DPRD bebas rokok. Kami mendukung KSTR tetapi perlu diperhatikan juga hak perokok dengan membuat kawasan khusus untuk merokok,” ucapnya kepada harian ini kemarin.
Saat ini, DPRD tengah menunggu pengajuan nota penjelasan mengenai Raperda KSTR sebelum dimasukkan dalam Program Legislasi Daerah 2014 mendatang. “Kami masih nunggu. Mudah-mudahan dalam pekan mendatang sudah diajukan. Setelah itu akan diproses untuk segera disahkan,” imbuh pria yang akrab disapa ABS ini.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setkot Balikpapan Daud Pirade mengaku telah mengirimkan nota penjelasan mengenai Raperda KSTR itu kepada DPRD Balikpapan. “Sudah kami ajukan beberapa waktu lalu,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, KSTR telah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Pasal 115 yang mengatur tujuh wilayah tanpa rokok, yakni fasilitas kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan pemerintah daerah.
Raperda KSTR ini telah dicoret dalam Program Legislasi Daerah tahun 2013, karena belum dilengkapi naskah akademik yang memadai oleh Dinas Kesehatan Kota. Sebelumnya, Pemkot Balikpapan telah mengeluarkan produk hukum mengenai kawasan bebas rokok itu dalam Peraturan Wali Kota Nomor 24 Tahun 2012 tentang KSTR. [] RedFj/KP