BUMD Sumut Diberi Tenggat hingga 2028, Ini Targetnya
MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menetapkan 2028 sebagai batas waktu bagi badan usaha milik daerah (BUMD) yang masih bermasalah secara keuangan untuk menyelesaikan utang dan memperbaiki kinerja. BUMD yang tidak mampu memenuhi target tersebut berpotensi digabung menjadi satu perusahaan baru.
Gubernur Sumatera Utara (Gubernur Sumut) Bobby Nasution mengatakan pembenahan BUMD diperlukan agar perusahaan daerah tidak hanya menjalankan fungsi bisnis, tetapi juga memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Evaluasi tersebut mencakup kondisi keuangan, penyelesaian utang, hingga kemampuan perusahaan memberikan manfaat bagi daerah.
Pernyataan itu disampaikan Bobby saat memberikan sambutan dalam pelantikan pejabat eselon II Pemprov Sumut di Medan, Jumat (18/09/2026), sebagaimana diberitakan Bitvonline, Jumat, (18/09/2026).
Bobby juga meminta Biro Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Sumut berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) dan BUMD untuk turut menjaga kestabilan harga bahan pokok di wilayah tersebut.
“Kepada Biro Perekonomian, yang pertama kolaborasi dengan Perindustrian, Pertanian, Perikanan, dan juga BUMD. Saya minta tolong harga bahan pokok yang ada di Sumatera Utara, kita tahu banyak masyarakat yang mengeluhkan tentang harga,” kata Bobby Nasution, Jumat (18/09/2026).
Menurut Bobby, kebijakan pengendalian harga tidak diarahkan untuk menekan harga serendah mungkin. Pemerintah perlu menjaga keseimbangan agar harga tetap terjangkau bagi masyarakat tanpa merugikan petani.
“Saya minta ini benar-benar bisa kita buat stabil, bukan buat murah, tapi stabil, karena kalau terlalu murah petani menjadi korban, terlalu tinggi masyarakat yang menjadi korban, oleh karena itu harga harus stabil,” imbuhnya.
Dalam pembenahan internal BUMD, Bobby turut menyoroti proses penyusunan dan pengesahan rencana bisnis (Renbis). Ia meminta proses administrasi dokumen tersebut tidak lagi berlangsung hingga melewati Februari atau Maret setiap tahun karena berpotensi menghambat pelaksanaan kegiatan perusahaan.
“Jangan mempersulit, jangan memperlambat, mulai tahun depan nggak ada lagi Renbis BUMD itu lewat bulan 2 bulan 3 baru ditandatangani, biarpun yang nandatangani saya, tapi berkasnya sering mondar-mandir di Biro Perekonomian, ini yang membuat kinerja BUMD kita tidak perform,” ucapnya.
Bobby secara khusus menyoroti BUMD yang tidak memberikan kontribusi terhadap PAD sekaligus menghadapi persoalan pembayaran gaji pegawai dan beban utang. Kondisi tersebut menjadi dasar pemberian tenggat hingga 2028 untuk melakukan pembenahan.
“BUMD yang tidak ada manfaat kepada PAD dan juga membebani pegawai di dalamnya, nggak bisa gajian dan segala macam, harus punya target 2028 maksimal harus bisa selesai hutang-hutang dan lainnya, kalau memang tidak bisa, kita margerkan menjadi satu perusahaan entiti yang baru sehingga punya nilai ekuitas yang baik,” tuturnya.
Berdasarkan data yang pernah disampaikan Bobby dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (Raker dan RDP) Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Menteri Dalam Negeri dan sejumlah kepala daerah pada 30 April 2025, Pemprov Sumut memiliki enam BUMD.
Enam perusahaan tersebut terdiri atas PT Bank Sumut, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi, PT Pembangunan Prasarana Sumut, PT Perkebunan Sumut, PT Dhirga Surya, serta Perusahaan Daerah (PD) Aneka Industri dan Jasa.
Dari enam BUMD tersebut, empat perusahaan disebut masih berada dalam kondisi fiskal surplus, sedangkan dua lainnya mengalami kerugian. Dua perusahaan yang disebut mengalami kerugian ialah PT Dhirga Surya Sumatera Utara dan PT Perkebunan Sumatera Utara.
“2 yang masih mengalaminya kerugian itu adalah PT Dhirga Surya Sumatera Utara dan PT Perkebunan Sumatera Utara,” ucapnya.
Bobby sebelumnya menyebut PT Perkebunan Sumut mengalami kerugian Rp64,3 miliar pada 2023. Sementara itu, PT Dhirga Surya mencatat kerugian Rp4,1 miliar pada tahun yang sama.
“Kami di Provinsi Sumatera Utara punya perkebunan yang lumayan luas tapi di sini jugalah mengalami kerugian yang paling banyak yaitu rugi dari tahun 2023 sebesar Rp 64,3 miliar dan di PT Dhirga Surya sebesar Rp 4,1 miliar, selebihnya masih sehat dan masih menyumbangkan PAD kepada kami,” ujarnya.
Dengan target 2028 tersebut, Pemprov Sumut diarahkan mempercepat penyelesaian persoalan BUMD, terutama perusahaan yang masih mengalami kerugian dan memiliki kewajiban keuangan. Pembenahan tata kelola dan ketepatan waktu penyelesaian Renbis menjadi bagian dari langkah yang ditekankan agar perusahaan daerah dapat meningkatkan kinerja dan kontribusinya terhadap keuangan daerah. []
Redaksi01
