Oknum Kemenhub, si Penginjak Kitab Suci, Dicopot dari Jabatan

JAKARTA – Oknum pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama akibat aksinya diduga menginjak kitab suci. Pria itu diketahui menjabat sebagai Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke, bernama Asep Kosasih. Laporan terhadapnya teregister dengan nomor LP/B/2642/V/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. “Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama pada 15 Mei 2024. Di dalam laporan polisi tercantum bahwa terlapor adalah AK,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi di kantornya pada Kompas.com, Jumat (17/5/2024).

Laporan itu dibuat berdasarkan sebuah video penistaan agama yang diduga dilakukan Asep tersebar di media sosial X pada Kamis (16/5/2024). Video yang dibagikan akun X @dhemit_is_back itu menampilkan Asep tengah sumpah di depan istrinya, Vani Kosasih sambil menginjak kitab suci. Adapun narasi yang dibagikan, AK disinyalir sengaja menginjak kitab suci sebagai bukti kepada sang istri bahwa dirinya tak selingkuh.

Dicopot dari jabatan Buntut aksi menginjak kitab suci yang berujung pada pelaporan soal penistaan agama, Asep dibebastugaskan sementara dari jabatannya. Hal itu dibenarkan oleh Sekretaris Ditjen Hubud Cecep Kurniawan dalam keterangan tertulis, Kamis (16/5/2024). “Kami telah membebastugaskan sementara Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih,” ujar Cecep.

Namun, pembebastugasan terhadap Asep dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan yang bersangkutan terkait dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sebab, Asep sebelumnya juga pernah dilaporkan oleh Vany atas dugaan KDRT. Adapun Asep saat ini tengah diperiksa oleh Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi Sekretariat Direktorat Jenderal (Setditjen) Perhubungan Udara.

“Kami sangat menyesalkan adanya kasus kekerasan rumah tangga yang melibatkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X,” kata Cecep. Jika kasus KDRT yang dilakukan Asep terhadap istrinya terbukti dan benar, Kemenhub akan memberikan sanksi tegas. Namun Kemenhub tidak bisa mencampuri dugaan penistaan agama yang diduga turut dilakukan Asep. Itu disebabkan karena hal tersebut masuk ke dalam ranah pribadi. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *