Jasa Raharja Cairkan Santunan Korban KM Virgo Transport 8

GARUT – Jasa Raharja memastikan hak keluarga enam korban meninggal dunia dalam kecelakaan KM Virgo Transport 8 telah dipenuhi, termasuk dua korban asal Kabupaten Garut yang masing-masing menerima total santunan Rp70 juta. Percepatan pelayanan juga disiapkan bagi korban selamat melalui jaminan biaya perawatan hingga Rp30 juta serta pengoperasian posko di Banjarmasin dan Surabaya.

Dua korban asal Kecamatan Karangpawitan, Garut, yang telah menerima santunan tersebut ialah Erik Maosul Latip dan Risyan Kurnia Putra. Penyerahan santunan kepada ahli waris dilakukan di Kantor Wilayah Jasa Raharja Jawa Barat, Jumat (18/09/2026).

Masing-masing keluarga korban memperoleh santunan Rp50 juta dari Jasa Raharja dan tambahan extra cover Rp20 juta dari Jasa Raharja Putera. Dengan demikian, total santunan yang diterima setiap keluarga mencapai Rp70 juta.

Direktur Utama (Dirut) Jasa Raharja M Awaluddin mengatakan proses penyerahan santunan menjadi bagian dari upaya memastikan hak keluarga korban kecelakaan transportasi dapat diberikan tanpa proses birokrasi yang berlarut-larut, sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat, Jumat, (18/09/2026).

“Jadi hari ini, Jumat tanggal 18 September 2026, di Kantor Wilayah Jasa Raharja Jawa Barat, kami menyerahkan santunan kepada keluarga ahli waris korban atas nama almarhum Erik dan juga almarhum Risyan. Dua warga ini adalah korban kecelakaan laut KM Virgo Transport 8 yang terjadi di Laut Jawa di perairan Banjarmasin beberapa waktu yang lalu,” ujarnya.

Awaluddin menegaskan santunan tersebut tidak dapat menggantikan kehilangan anggota keluarga. Namun, pemberian hak secara cepat diupayakan untuk membantu keluarga korban melewati masa setelah kecelakaan.

“Ini adalah wujud bahwa negara hadir di dalam setiap kecelakaan transportasi, walaupun sama sekali tidak bisa menggantikan kehilangan bagi keluarga tercinta,” katanya.

Berdasarkan data hingga Jumat, dari 243 orang yang tercatat dalam manifes KM Virgo Transport 8, sebanyak 114 orang telah dievakuasi. Jumlah itu terdiri atas 108 korban selamat dan enam korban meninggal dunia.

“Dari 243 yang terdata di manifest, 114 sudah terevakuasi. Terdiri dari korban yang dirawat, yang sudah pulang, dan enam korban meninggal dunia. Jadi 108 terevakuasi selamat,” ujar Awaluddin.

Dengan telah diserahkannya santunan kepada keluarga Erik dan Risyan, seluruh enam korban meninggal dunia yang telah teridentifikasi tercatat sudah mendapatkan santunan. Empat korban berasal dari Jawa Timur, sedangkan dua lainnya merupakan warga Jawa Barat.

Sementara itu, Jasa Raharja juga memberikan jaminan biaya perawatan bagi korban selamat yang masih menjalani pengobatan. Plafon biaya perawatan dari Jasa Raharja mencapai Rp20 juta dan tambahan plafon Rp10 juta dari Jasa Raharja Putera, sehingga total jaminan mencapai Rp30 juta untuk setiap korban sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagian korban masih menjalani perawatan di sejumlah fasilitas kesehatan di Banjarmasin, sedangkan korban lainnya telah diperbolehkan pulang atau sementara berada di hotel. Dari hasil pemantauan, sebagian besar korban tidak mengalami luka berat, tetapi membutuhkan pemulihan setelah mengalami kecelakaan dan bertahan selama berjam-jam di laut.

“Saat saya ke RS Ulin Banjarmasin bersama Kabasarnas, Gubernur Kalsel, dan Menteri Perhubungan, kami berdialog langsung. Alhamdulillah tidak ada yang luka berat, rata-rata syok karena peristiwa mendadak dan perlu pemulihan medis karena berjam-jam di laut,” katanya.

Untuk mempercepat penanganan, Jasa Raharja mengaktifkan Posko Banjarmasin dan Posko Surabaya. Petugas di kedua posko tersebut bertugas mengawal proses evakuasi sekaligus mendampingi keluarga korban.

Verifikasi data korban juga dilakukan secara paralel bersama instansi terkait. Koordinasi penanganan melibatkan Kementerian Perhubungan, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Pelindo, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU).

Mekanisme tersebut disiapkan agar korban yang kembali ditemukan dapat segera didata dan memperoleh haknya. Untuk korban meninggal dunia, Jasa Raharja menargetkan proses penyerahan santunan selesai dalam waktu 2×24 jam setelah seluruh dokumen dinyatakan valid.

“Secepatnya apabila ditemukan kembali korban, kita akan proses. Untuk korban meninggal, apabila berkas valid, target penyelesaian penyerahan santunan adalah 2×24 jam. Kita tidak ingin membuat keluarga korban kesulitan dengan birokrasi,” ujarnya.

Bagi keluarga Erik, proses pencairan santunan berlangsung dalam waktu relatif singkat. Miming, ayah Erik, mengatakan putranya telah bekerja di Banjarmasin selama sekitar dua hingga tiga tahun. Erik bekerja di bagian kantin sebelum berpindah ke kapal yang mengalami kecelakaan tersebut sekitar tiga bulan sebelum kejadian.

“Kalau dulu mah sudah dua sampai tiga tahun. Sekarang pindah kapal baru tiga bulan. Sempat cuti dua minggu, baru berangkat lagi tanggal 20 Agustus,” katanya.

Erik yang berusia sekitar 37 tahun meninggalkan seorang anak yang masih duduk di kelas 4 Sekolah Dasar (SD), sementara istrinya tengah mengandung anak kedua dengan usia kehamilan sekitar enam bulan. Keluarga pertama kali mengetahui kabar kecelakaan pada Minggu pagi.

“Katanya ada kapal tenggelam, ternyata itu kapal yang ditumpangi Erik,” ujar ayah Erik.

Petugas Jasa Raharja kemudian mendatangi kediaman keluarga untuk menyampaikan informasi mengenai santunan sekaligus membantu proses pengurusan dokumen. Menurut Miming, keluarga hanya perlu menyiapkan dokumen seperti surat kematian, kartu tanda penduduk (KTP) almarhum, dan kartu keluarga (KK).

“Paling ngurus surat kematian, KTP almarhum, KK almarhum. Sangat mudah sekali karena mereka yang datang langsung ke rumah. Hari Selasa datang ke rumah, sekarang hari Jumat sudah cair. Alhamdulillah lancar,” katanya.

Percepatan verifikasi, pengoperasian dua posko, serta pemberian jaminan perawatan menjadi bagian dari penanganan lanjutan terhadap korban KM Virgo Transport 8. Langkah tersebut memungkinkan pemenuhan hak korban dan keluarga tetap berjalan seiring dengan proses evakuasi dan pendataan yang dilakukan oleh berbagai instansi. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *