Desak Usut Kasus Rekayasa

PontianakPost-PENJARA_02_640118395Bermunculannya korban dugaan kasus rekayasa yang dilakukan kepolisian terus menjadi perharian. DPRD Kota Pontianak pun meminta Kapolda Kalimantan Barat, Brigjend Pol Arief Sulystianto untuk mengusut jajarannya. Anggota Komisi A DPRD Kota Pontianak, Harry Ardianto meminta kepada Kapolda untuk memerintahkan Bidang Provesi dan Pengamanan untuk menyelidiki sampai tuntas rekayasa kasus yang dialami korban diskriminalisasi oknum penyidik. “Rekayasa kasus yang terjadi itu jelas akan merusak nama baik Polri, maka dari itu harus diusut,” katanya, Rabu (11/6).

Dia menuturkan pemaksaan kasus, rekayasa kasus atas orang yang tidak bersalah, tentu tidak boleh terjadi. karena apa yang dilakukan penyidik jelas sebuah pelanggaran. “Kapolda harus menanggapi kejadian ini dengan serius dan menindak tegas penyidik yang melakukan rekayasa kasus,” ucapnya.

Menurut dia tindakan tegas terhadap anggota kepolisian yang melakukan rekayasa kasus tersebut harus dilakukan agar ada efek jera dan pelajaran bagi anggoat Polda Kalbar untuk tidak melakukan hal yang sama, karena jelas merugikan masyarakat. “Penyidik atau pemeriksa harus bersikap independen, objektif dan profesional. Bukan sebaliknya, mencari keuntungan dengan merugikan masyarakat yang tidak bersalah,” tegasnya.

Menurutnya, jika dilihat dari korban – korban rekayasa kasus, seperti Atang, Herikan dan Erik  dengan jelas, sepertinya kasus ini dipaksakan oleh pihak kepolisian, apalagi jika dilihat pelapornya semuanya sama, yakni Alex Tantra.

Ketiga korban diskriminalisasi ini, lanjut dia dilaporkan oleh orang yang sama, di mana ketiga – ketiganya, diproses hukum, bahkan dua korban sudah divonis dan sempat dipenjara, padahal berdasarkan putusan Mahkamah Agung, tidak terbukti dan harus dibebaskan. “Ini jelas merugikan, orang yang tidak bersalah dilaporkan ke polisi lalu ditetapkan tersangka. Kalau ini dibiarkan, maka institusi penegak hukum akan rusak dan rakyat tidak percaya dan akan bingung dimana akan mencari keadilan,” ujarnya.

Seharusnya, dia menambahkan jika kasus tersebut tidak memiliki bukti yang kuat maka kasus dapat dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) bukan sebaliknya di SP3kan, bukan dipaksakan dengan cara – cara lainnya, agar bisa dipenjara atau ditahan.

Anggota Dewan Komisi A itu pun meminta Kapolda tidak hanya menindak jajarannya yang merekayasa kasus, tetapi juga menangkap makelar kasus yang berkeliaran di Polresta Pontianak. “Makelar kasus yang membuat tiga warga itu diproses hukum jelas akan merusak penegakkan hukum, karena cukup dengan melapor pakai mulut saja bisa diproses polisi. Makelar kasus ini pun harus dibongkar dan diproses hukumn,” harapnya. [] RedFj/PP