Di Banjarbaru, Perda Ramadhan Lebih Berkuasa

warung-makan-tutup

BANJARBARU – Masih ingat Menteri Agama Republik Indonesia, Lukman Hakim Saifuddin di laman twitter-nya @lukmansaifuddin, Jumat (5/6/2015) lalu yang mengundang kehebohan? Warung makan tak harus tutup, yang puasa harus menghormati yang tidak puasa, begitu intisari katanya. Tapi bagi warga Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2005 tentang Ramadhan, lebih berkuasa. Perda ini diterapkan saat memasuki Ramadhan 1436 Hijriyah.

Wali Kota Banjarbaru, Ruzaidin Noor menegaskan, pihaknya siap menegakkan peraturan daerah Ramadhan yang mengatur kegiatan masyarakat di bulan suci itu. “Kami siap menerapkan perda ramadhan untuk menghormati umat muslim menjalankan puasa selama bulan ramadhan,” ujarnya di Kota Banjarbaru, Minggu (14/6/2015).

Ia mengatakan, perda nomor 4 tahun 2005 berisi ketentuan khusus kegiatan usaha rumah makan restoran, tempat hiburan dan sejenisnya serta makan dan minum atau merokok. Dijelaskan, warung, kedai maupun rumah makan yang menjual makanan dan minuman tidak diperbolehkan buka siang hari kecuali sore menjelang berbuka puasa. “Sanksi tegas dijatuhkan bagi siapa pun yang melanggar perda dengan tetap membuka kegiatan warung atau rumah makan melayani pembeli siang hari selama ramadhan,” tegasnya.

BERANI BUKA KENA PIDANA

Wali Kota Banjarbaru, Ruzaidin Noor.
Wali Kota Banjarbaru, Ruzaidin Noor.

Dikatakan, sanksi yang dikenakan terhadap pelanggar perda berupa pidana kurungan penjara paling lama tiga bulan dan atau denda paling banyak Rp50 juta. “Bagi perokok di tempat umum diancam denda sebesar ratusan ribu rupiah. Harapan kami, seluruh pihak mematuhi perda sehingga tercipta rasa saling menghormati,” ujarnya.

Menurut dia, penerapan perda ramadhan dilaksanakan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot yang bertugas mengamankan dan menegakkan perda tersebut. “Penegakan perda dilakukan Satpol PP disamping berkoordinasi dengan aparat kepolisian maupun unsur terkait lain dalam penindakan terhadap setiap pelanggar perda,” ujarnya.

Pihaknya mengimbau, selama bulan ramadan masyarakat beragama lain menghormati umat muslim yang menjalankan puasa sehingga tercipta kerukunan umat beragama. “Kami juga meminta masyarakat jangan membunyikan petasan, mercon dan bunyi-bunyian lain yang dapat mengganggu dan membahayakan orang lain,” pesannya.

Ketua DPRD Banjarbaru Iwansyah, sangat mendukung penerapan perda ramadan untuk menjaga kekhusu`an umat muslim menjalankan ibadah selama bulan suci tersebut. “Kami sangat mendukung karena ramadan adalah bulan suci bagi umat muslim sehingga kegiatan yang bisa merusak kesuciannya harus dilarang dan dibatasi,” katanya. [] ANT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *