DPO Tipikor Berhasil Dilibas Tim Tabur Kejati Kalbar
PONTIANAK (Prudensi.com)-Dalam kurun waktu tiga hari terakhir, Kajati Kalbar Masyhudi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil melakukan penangkapan terhadap para buronan yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. “Ada tiga buronan yang kita tangkap dalam waktu tiga hari berturut,” jelas Kajati Kalbar, Jumat 28 Oktober 2022.
Dikatakan Kajati, sebelumnya pada hari selasa 25 Oktober, Kejari Pontianak berhasil menangkap DPO perkara Migas atas nama terpidana Oktavianus alias Okta, kemudian dilanjutkan Kejari Sambas pada Rabu 26 Oktober berhasil menangkap buronon/DPO atas nama tersangka EEM.
“Dan pada Kamis 27 Oktober kita berhasil menangkap buronan kasus Tipikor atas nama R. Dede Suharna. Pada Tahun 2022 ini, Kejati Kalbar telah menangkap 6 buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” papar Kajati.
Saat ditanya persoalan ketegasan Kejati terhadap pelaku tindak pidana, baik itu pidana umum maupun Tipikor, Kajati menyatakan tetap komitmen atas hal tersebut. “Kami tegas, pasti dan humanis dan tidak kendor dalam penegakkan hukum, terutama dalam penanganan kasus-kasus yang ada,” tegas Masyhudi.
Kajati Kalbar DR. Masyhudi, SH, MH, menghimbau dan mengajak peran masyarakat dan insan press, ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronon yang lain (belum tertangkap) untuk menyampaikan informasi kepada Kejati Kalbar Informasi Daftar Pencarian Orang (DPO)/Buronon Kejati Kalbar dapat dilihat website resmi Kejati Kalbar yaitu : https://kejati-kalbar.go.id/.
“Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan mengingatkan kepada para buronon ” Tidak Ada Tempat Aman Bagi Pelaku Kejahatan Buron / DPO,” tuntas Masyhudi. (rac)