Gara-Gara Permisi Berujung Bui

BANJARMASIN – Kasus pengeroyokan yang terjadi di Kuin Selatan Gang Husada RT 15, Banjarmasin Barat terungkap. Dua orang dibekuk oleh tim gabungan Polsek Banjarmasin Barat dibantu Jatanras Satreskrim Polresta Banjarmasin dan Polsek Banjarmasin Selatan.

Dua pelaku M Rifki (28) dan Syahroni (23) warga Kuin Selatan Banjarmasin Barat. Mereka dibekuk di tempat keluarganya di Jalan Kelayan A Gang Setuju RT 12, Banjarmasin Selatan, Selasa (25/10) malam sekitar pukul 19.00 Wita.

Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Ipda Hendra Agustian Ginting menjelaskan jika duduk masalahnya diawali hanya kesalahpahaman antara Roni dan Muammar. Jumat (7/10) malam sekitar pukul 23.00 Wita, pelaku melintas di Gang Hudada sendirian. Kebetulan ada Muammar dan sejumlah orang nongkrong santai.

Untuk menghormati warga yang duduk di sana, pelaku mengucap permisi. Disahut Muammar. Tapi, sahutannya membuat pelaku tersinggung. “Kata pelaku Roni permisi, lalu disahut korban. Ya lewat belakang,” jelas Ginting.

Roni terpancing merasa diolok. Menghentikan motornya, lalu mendekat ke Muammar. Ada dugaan juga korban dalam pengaruh minuman keras. Begitu pula pelaku. Keduanya pun cekcok mulut. “Pelaku mengeluarkan senjata tajam, dan membacok ke tubuh Muammar. Namun, berhasil dilerai. Pelaku meninggalkan lokasi, dan korban menderita luka di bahu,” terangnya.

Kepergian pelaku masih menyisakan amarah. Pulang ke rumah dan bercerita dengan Rifki. Lalu berencana kembali ke lokasi bersama beberapa orang temannya, termasuk Rifki.

Sesampai di lokasi masih menemukan Muammar yang sedang nongkrong di sebuah rumah bedakan. “Pelaku langsung menyerang. Roni dengan Rifki menggunakan sajam,” tambahnya.

Luka diderita korban di bahu, lengan luka sobek, termasuk luka di tangan sebelah kiri usai menangkis. Usai menyerang dengan cepat, para pelaku langsung kabur. Muammar yang terluka dibawa ke rumah sakit.

Kedua pelaku masih memiliki hubungan keluarga. “Dua pekan kami menyelidiki kasusnya. Akhirnya berhasil kami bongkar persembunyian pelaku. Keduanya kami jerat pasal 170 KUHP,” tegasnya. []RB

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *