DPRD dan Pemkot Bogor Bahas Raperda Rumah Susun, Fokus Atasi Keterbatasan Lahan

BOGOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Rumah Susun sebagai landasan hukum baru untuk mendukung pengembangan hunian vertikal di tengah semakin terbatasnya lahan perkotaan. Regulasi tersebut juga diarahkan untuk memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak sekaligus menyesuaikan ketentuan dengan regulasi nasional terbaru.

Pembahasan Raperda dilakukan setelah DPRD Kota Bogor menyetujui laporan tiga Raperda usulan Pemkot Bogor dan prakarsa DPRD dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, pada Rabu (08/07/2026). Salah satu agenda utama ialah penyusunan regulasi baru yang menggantikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 15 Tahun 2006 tentang Rumah Susun karena dinilai tidak lagi selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menjelaskan bahwa penyusunan Raperda dilakukan sebagai tindak lanjut berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Menurut Dedie, kebutuhan hunian vertikal semakin mendesak seiring meningkatnya jumlah penduduk dan keterbatasan ruang di wilayah perkotaan.

“Raperda ini merupakan solusi atas keterbatasan lahan dan laju pertumbuhan penduduk yang tinggi di Kota Bogor,” ujarnya, sebagaimana diberitakan Antara, Rabu (08/07/2026).

Ia menambahkan bahwa pembangunan rumah susun tidak lagi dipandang sebagai alternatif semata, melainkan menjadi bagian penting dalam penataan ruang kota, penanganan kawasan kumuh, serta peremajaan permukiman secara berkelanjutan.

“Pendekatan pembangunan hunian vertikal bukan lagi sekadar pilihan alternatif, melainkan prasyarat mutlak dalam optimalisasi tata ruang, pengentasan kawasan kumuh, dan peremajaan permukiman perkotaan secara berkelanjutan,” katanya.

Dalam draf Raperda tersebut, Pemkot Bogor juga mengatur perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Salah satunya melalui kewajiban bagi pengembang rumah susun komersial untuk menyediakan sedikitnya 20 persen dari total luas lantai bangunan sebagai rumah susun umum.

Selain itu, regulasi memberikan kepastian kepemilikan bagi MBR melalui Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHM Sarusun) maupun Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Satuan Rumah Susun (SKBG Sarusun) pada tanah sewa atau tanah wakaf.

Rancangan aturan tersebut juga memuat kewajiban penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang ramah bagi penyandang disabilitas, terintegrasi dengan moda transportasi, serta mengatur penyediaan lahan pemakaman seluas 4,8 meter persegi untuk setiap unit hunian atau penggantian dalam bentuk kompensasi finansial berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Selain membahas Raperda Penyelenggaraan Rumah Susun, DPRD Kota Bogor bersama Pemkot Bogor juga melanjutkan pembahasan Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Bogor Tahun 2026–2046 serta Raperda Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Kehadiran sejumlah regulasi tersebut diharapkan mampu mendukung pembangunan kota yang lebih terarah, berkelanjutan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *