DPRD dan Pemprov Kaltim ‘Godok’ Substansi Pembentukan RTRWP

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Seno Aji (pojok kanan) saat memimpin RDP tentang Pembentukan Ranperda RTRWP Kaltim Tahun 2022-20242.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Seno Aji (pojok kanan) saat memimpin RDP tentang Pembentukan Ranperda RTRWP Kaltim Tahun 2022-2042.

 

PARLEMENTARIA DPRD KALTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) duduk satu meja dan menggodok beberapa substansi yang akan disepakati dalam rencana pembentukan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kaltim.

Kegiatan itu berlangsung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan agenda Rencana Pelaksanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2022 masa sidang III, di Ruang Rapat Gedung E, Lantai 1, Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Kamis (08/09/2022). Propemperda itu terkait usulan Pemprov Kaltim membentuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RTRWP Kaltim Tahun 2022-2042.

Muhammad Samsun

Dalam RDP yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Seno Aji itu hadir sejumlah anggota dewan lintas komisi dan fraksi. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Rusman Yaqub dan Ketua Badan Kehormatan Sutomo Jabir juga tampak hadir. Dari pihak Pemprov hadir pejabat dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan, Dinas Pariwisata, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kaltim.

Usai digelarnya RDP, Muhammad Samsun menegaskan bahwa pertemuan tersebut baru membahas substansi pembentukan RTRWP sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. “Salah satu mekanismenya harus disepakati substansi yang masuk dalam RTRW,” ungkap politisi dari partai belambang banteng bermoncong putih itu kepada para awak media, saat diwawancara usai memimpin RDP.

Di antara substansi yang dibahas itu, ungkap wakil rakyat dari daerah pemilihan Kabupaten Kutai Kartanegara ini, di antaranya adalah kawasan dengan peruntukan tertentu dan Rencana Zonasi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZW3PK). “Ini harus dibahas dan disepakati dulu substansinya,” lanjut pria kelahiran Jember, 18 Februari 1974 yang juga menjabat sebagai anggota Badan Anggaran dan Badan Musyawarah DPRD Kaltim ini.

Dalam menjalankan agenda pembentukan Ranperda tentang RTRWP ini, pihaknya mengaku akan bekerja secara maraton. Pasalnya, untuk pembahasan dan persetujuan substansi Ranperda tentang RTRWP, hanya diberi waktu 10 hari. “Dari hari ini sampai hari Sabtu nanti dibahas lagi. Detailnya apa saja, dua hari lagi akan dibahas,” kata Samsun.

Pemprov Kaltim mengusulkan pembentukan Perda RTRW Kaltim Tahun 2022-2042 dan menyampaikan sejumlah substansi penting, termasuk terkait sinkronisasi antar peraturan, mulai dari peraturan daerah hingga undang-undang tentang IKN.

 

Mengenai proses pembentukan Ranperda tentang RTRWP, Samsun menjelaskan, setelah hal substansi disepakati antara DPRD dan Pemprov Kaltim, kemudian diajukan ke kementerian untuk memperoleh persetujuan substansi. “Kalau disetujui, kemudian diperbaiki untuk memastikan substansi itu masuk dalam draft RTRW dan akan dibahas oleh panitia khusus. Tahun ini seharusnya sudah selesai,” ujar Samsun.

Secara terpisah, Rusman Yaqub menjelaskan, substansi yang dibahas dalam RDP adalah sinkronisasi antar peraturan yang berkaitan dengan tata ruang daerah, baik antar peraturan daerah (perda) maupun dengan peraturan yang lebih tinggi.

Rusman Yaqub

“Ada Perda tentang kawasan permukiman dan Perumahan, kemudian ada rencana induk pembangunan pariwisata Kaltim, kan membingungkan, semua menggunakan kawasan,” terang politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Kemudian, lanjut anggota Komisi IV ini, perda yang juga perlu disinkronisasi adalah tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan yang sejak dilahirkan hingga hari ini, kata dia, tidak pernah dijalankan.

“Selanjutnya ada Perda tentang RZWP3K dan undang-undang tentang Ibu Kota Negara yang sampai hari ini kita tidak pernah melihat detailnya. Jangan sampai begitu sudah lepas, merasa masuk di IKN, sementara di IKN kita nggak masuk, kan kasihan rakyat,” papar Rusman Yaqub.

Hingga hari ini, lanjut dia, pihaknya sendiri mengaku tidak tahu detail peta kawasan IKN. Sementara, dengan berdirinya IKN, RTRW-nya sudah pasti berbeda, karena berdiri sendiri, terpisah dari Kaltim. “Kita bukan Ibu Kota Negara, kita itu adalah tetangganya Ibu Kota Negara,” ujar Rusman Yaqub. []

Penulis: Fitrah Sukirman
Editor: Hadi Purnomo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *