DPRD DKI Dorong Aturan Baru, Pengelolaan Rusun Harus Transparan

JAKARTA – Penghuni rumah susun di Daerah Khusus Jakarta (DKI Jakarta) mendorong adanya aturan baru yang mampu menjamin transparansi dan keadilan dalam pengelolaan hunian vertikal. Salah satu aspirasi utama yang mengemuka ialah perlunya pemisahan yang tegas antara pihak pengelola dan penghuni dalam pengambilan keputusan.

Masukan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta bersama sejumlah asosiasi dan organisasi penghuni rumah susun (rusun), sebagai bagian dari pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rusun.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, mengatakan berbagai keluhan dan masukan dari penghuni akan menjadi bahan penting dalam penyusunan regulasi baru yang diharapkan dapat menjawab persoalan pengelolaan rusun.

“Banyak sekali masukan terkait keluhan mereka yang tinggal di rumah susun. Salah satu poin pentingnya adalah harus memisahkan mana pengelola dan mana penghuni agar keputusan-keputusan bisa diambil dengan lebih transparan dan adil,” ujar Aziz, Selasa, (01/09/2026), sebagaimana dilansir Berita Jakarta.

Menurut Aziz, pembahasan Raperda Rusun masih terbuka terhadap berbagai masukan dari masyarakat. Seluruh pihak yang berkepentingan dipersilakan menyampaikan pandangan, baik secara lisan maupun tertulis, sebelum pembahasan dilanjutkan pada Jumat, (04/09/2026).

Masukan tersebut nantinya akan digunakan sebagai bahan pembahasan secara lebih rinci, termasuk dalam menelaah ketentuan pasal demi pasal. Langkah itu diharapkan dapat menghasilkan aturan yang lebih sesuai dengan kebutuhan penghuni serta perkembangan pengelolaan hunian vertikal di Jakarta.

Aziz menilai pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rusun menjadi penting karena aturan yang selama ini digunakan dinilai sudah tidak sepenuhnya mampu menjawab persoalan yang berkembang. Perubahan kondisi dan meningkatnya kompleksitas pengelolaan rusun membuat sejumlah ketentuan lama memerlukan pembaruan.

“Sekarang ini aturannya masih menggunakan aturan-aturan lama yang umurnya sudah puluhan tahun, sehingga tidak update. Saat ini banyak sekali dispute atau ketidakjelasan aturan,” katanya.

Raperda Rusun yang tengah dibahas tidak hanya diarahkan untuk mengatur aspek pembangunan hunian vertikal. Regulasi tersebut juga disiapkan untuk memberikan landasan mengenai pengelolaan rusun, termasuk pengaturan hak dan kewajiban para pihak yang terlibat.

Namun, Aziz menjelaskan bahwa Perda tidak akan memuat seluruh ketentuan teknis secara terperinci. Aturan yang bersifat teknis nantinya akan dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur (Pergub).

“Kami mengatur seluruh aspek rumah susun, bukan hanya pembangunannya, tetapi juga pengelolaannya dan sebagainya. Karena ini Perda, kami tidak bisa menjadi aturan yang terlalu teknis. Nanti turunannya akan ada Pergub-Pergub yang mengatur secara teknis,” tutur Aziz.

Melalui penyusunan Raperda tersebut, Bapemperda DPRD DKI Jakarta menargetkan hadirnya regulasi yang dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperjelas hubungan antara pengelola dan penghuni. Regulasi baru itu juga diharapkan dapat menjadi landasan penyelesaian berbagai persoalan yang selama ini muncul dalam kehidupan di lingkungan rusun.

“Kami berharap produk hukum yang dihasilkan oleh Pemda DKI Jakarta ini bisa memberikan keadilan bagi seluruh penghuni rumah susun,” tandasnya.

Pembahasan Raperda Rusun selanjutnya diharapkan mampu mengakomodasi kepentingan seluruh pihak dan menghasilkan tata kelola hunian vertikal yang lebih transparan, adil, serta memiliki kepastian hukum bagi penghuni maupun pengelola. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *