DPRD Kota Probolinggo Bahas Perubahan Propemperda 2026, Masda Putri Amelia : Semua Program Kerja Wajib Sentuh Hajat Orang Banyak

Anggota DPRD Kota Probolinggo Fraksi Golkar sedang memimpin rapat koordinasi antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Probolinggo bersama pihak eksekutif, Senin (4/5/2026). (Foto : Rachmat Effendi)

PROBOLINGGO, PRUDENSI.COM-Rapat koordinasi antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Probolinggo bersama pihak eksekutif berlangsung dengan penuh keseriusan dalam rangka membahas perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026. Agenda ini menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan memiliki kesiapan matang sebelum memasuki tahap pembahasan lebih lanjut.

Rapat berjalan tertib setelah mendapatkan masukan dari seluruh anggota DPRD Kota Probolinggo termasuk jajaran OPD, berlangsung dari pukul 10.00-12 Wib bertempat di ruang sidang utama DPRD Kota Probolinggo dipimpin langsung Masda Putri Amelia, SIP, MA politisi Golkar.

Kegiatan yang menghadirkan unsur legislatif dan eksekutif ini difokuskan pada sinkronisasi serta evaluasi terhadap usulan Raperda, baik yang berasal dari pemerintah daerah maupun dari DPRD sendiri. Hal ini dilakukan guna menjamin bahwa seluruh Raperda yang masuk dalam Propemperda benar-benar memenuhi syarat administratif maupun substansi.

Menurut Masda Putri Amelia, setiap kebijakan pemerintah termasuk rapat terkait Propemperda 2026 ini muaranya diperuntukkan kepentingan masyarakat banyak. Semua program wajib melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

“Percuma jika apa yang dibahas selama ini kemudian tidak menyentuh kepentingan rakyat, sebagai wakil rakyat harus ikut mengawal jalannya pembangunan agar tujuannya bisa tercapai,”tegasnya.

Lebih jauh Masda Putri Amelia mengungkapkan, tugas Bapemperda adalah memastikan seluruh Raperda yang diusulkan, baik oleh eksekutif maupun DPRD, memiliki kesiapan untuk dibahas. Salah satu syaratnya adalah adanya kajian. Untuk Raperda perubahan, memang tidak ada kewajiban naskah akademik, tetapi tetap harus ada kajian. Berbeda dengan Raperda baru yang wajib dilengkapi naskah akademik.

โ€œKita ingin program Perda yang sudah dicanangkan pada masa sidang ketiga ini benar-benar terlaksana dengan baik, sehingga tidak terjadi pergeseran lagi. Oleh karena itu, kami pastikan seluruh kesiapan, termasuk dari pihak eksekutif, sudah terpenuhi,โ€ tegasnya,”pungkasnya.(rac)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *