Sikat Mafia BBM dan Tambang Ilegal, Polda Kalbar Bongkar 42 Kasus dalam Sebulan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanuddin. (Foto : Istimewa)

PONTIANAK, PRUDENSI.COM-Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) menunjukkan taringnya dalam memberantas praktik ilegal yang menggerogoti kekayaan negara. Hanya dalam kurun waktu satu bulan (April hingga awal Mei 2026), korps berbaju cokelat ini berhasil mengungkap 42 kasus besar terkait Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) serta penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.

Operasi besar-besaran yang dimotori oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Polres jajaran ini berhasil mengamankan puluhan tersangka dan menyelamatkan potensi kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanuddin, mengungkapkan bahwa dari puluhan kasus tersebut, terdapat pembagian penanganan antara tingkat Polda dan Polres:

Polda Kalbar: Menangani 11 kasus besar. Polres Jajaran: Menangani 31 kasus. Secara spesifik, Burhanuddin merinci jenis pelanggaran yang mendominasi:

Migas Bersubsidi (20 Kasus): Penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi dengan estimasi kerugian negara menyentuh angka Rp5,85 miliar.

Tambang Emas Ilegal (22 Kasus): Praktik PETI dengan estimasi kerugian sekitar Rp156,36 juta.

“Barang bukti yang kami amankan sangat signifikan, mulai dari ribuan liter solar dan pertalite, ratusan tabung gas ‘melon’, hingga emas batangan dengan berat total lebih dari 1,5 kilogram,” tegas Burhanuddin dalam konferensi pers di Mapolda Kalbar, Senin (4/5/2024).

Pihak kepolisian juga membongkar trik kotor para pelaku penyalahgunaan BBM subsidi. Modus yang digunakan tergolong rapi, mulai dari “nguras” SPBU dengan mengantre berulang kali (helikopter), hingga memanipulasi teknologi dengan memanfaatkan barcode milik orang lain untuk menimbun BBM demi keuntungan pribadi.

Sementara itu, di level Polres, aparat telah menahan 34 tersangka dengan barang bukti tambahan berupa 1,3-kilogram emas, satu unit ekskavator, serta uang tunai senilai lebih dari Rp230 juta.(usm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *