DPRD Kota Probolinggo Bahas Propemperda 2026, Fraksi PKS Dasno Soroti Pentingnya Regulasi Perumahan

Anggota DPRD Kota Probolinggo Fraksi PKS, Dasno menyoroti pentingnya regulasi yang jelas terkait tata kelola perumahan. (Foto : Rachmat Effendi)

PROBOLINGGO, PRUDENSI.COM-DPRD Kota Probolinggo melakukan rapat bersama eksekutif pengusul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rangka membahas perubahan atas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026. Pembahasan berjalan tertib dan terukur sebagai acuan utama dalam pembentukan regulasi daerah yang terarah, sesuai kebutuhan masyarakat.

Rapat berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 12.00 Wib tersebut berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Probolinggo, pada Senin (4/5/2026).

Tampak dalam rapat tersebut dihadiri oleh jajaran anggota DPRD, perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), serta tim penyusun Raperda dari unsur eksekutif. Dalam forum tersebut, masing-masing pihak menyampaikan pandangan, masukan, serta evaluasi terhadap usulan perubahan program legislasi daerah.

Sementara itu anggota DPRD Kota Probolinggo, Dasno, menilai bahwa salah satu poin penting dalam pembahasan kali ini adalah terkait penataan sektor perumahan. Ia menilai, kondisi pembangunan perumahan di Kota Probolinggo saat ini masih berjalan secara parsial dan belum sepenuhnya mengacu pada satu sistem penataan yang terpadu.

“Perlunya aturan yang jelas sangat diperlukan agar pembangunan perumahan tidak hanya berorientasi pada kuantitas, tetapi juga memperhatikan aspek tata ruang, fasilitas pendukung, serta dampak sosial bagi masyarakat sekitar,”ujar Dasno ditemui di ruang Fraksi PKS, usai rapat pada Senin (4/5/2026).

“Penting untuk dikaji, terutama terkait perumahan,  saat ini masih parsial, kalau bentuk rumahnya bisa menyatu dengan aturan, insya Allah akan tertata dengan baik. Jadi saya pikir ini bagus untuk segera direalisasikan,”tegas pria yang juga ketua DPD PKS Kota Probolinggo ini.

Dasno menekankan bahwa regulasi perumahan harus mampu mengatur secara detail, mulai dari perencanaan kawasan, penyediaan fasilitas umum dan sosial, hingga mekanisme pengelolaan lingkungan. Ia berharap, melalui Perda yang akan dibahas, pemerintah daerah dapat menghadirkan konsep pembangunan perumahan yang lebih tertib, berkelanjutan, dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat.

Selain menyoroti substansi Raperda, Dasno juga memberikan perhatian khusus terhadap aspek teknis pembahasan, khususnya terkait jadwal dan kesiapan masing-masing OPD. Ia mengingatkan bahwa proses legislasi membutuhkan kesiapan yang matang, terutama dalam hal penyusunan naskah akademik dan harmonisasi regulasi.(rac)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *