DPRD Kota Probolinggo Komisi I Tinjau Rencana Pembangunan Supermarket, Ini Hasilnya

Komisi I DPRD Kota Probolinggo meninjau langsung rencana pembangunan Supermarket di Jalan Cokroaminoto, Kanigaran, Kota Probolinggo, Senon (25/5/2026). (Foto : Istimewa)

PROBOLINGGO – Rombongan anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo meninjau langsung lokasi rencana pembangunan supermarket di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Kanigaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo pada Senin, 25 Mei 2026.

Menurut Zainul Fatoni, Sekretaris Komisi I, kegiatan ini sebagai bagian guna memastikan kesesuaian rencana pembangunan dengan aturan yang berlaku.

“Kegiatan ini guna memastikan rekomendasi yang sudah dikeluarkan sebelumnya telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan, Pusat Perbelanjaan, dan Pasar Rakyat,”ujar Politisi PPP ini.

Lebih jauh menurut Zainul Fatoni, Perda Nomor 10 Tahun 2019, salah satunya menyebutkan semua jenis toko swalayan, baik minimarket, supermarket, maupun hypermarket, wajib memiliki jarak minimal 500-meter dari usaha mikro atau toko kelontong..

“Kami ingin mengecek apakah rekomendasi ini sudah sesuai belum, untuk itu kami turun langsung untuk melakukan pengecekan lokasi. Jika nanti ditemukan ada ketidaksesuaian, maka kami akan meminta agar rekomendasi tersebut ditinjau ulang,” pintanya.

Menurut Fatoni, rekomendasi tersebut menjadi salah satu syarat penting dalam proses penerbitan izin oleh DPMPTSP. Karena itu, DPRD tidak ingin terburu-buru dalam memberikan persetujuan sebelum semua aspek benar-benar terpenuhi. Hasil dari peninjauan tersebut, Komisi I menegaskan bahwa pihaknya mendorong agar pembangunan dihentikan sementara sampai seluruh ketentuan dalam Perda terpenuhi.

Menurut Fatoni, rekomendasi tersebut menjadi salah satu syarat penting dalam proses penerbitan izin oleh DPMPTSP. Karena itu, DPRD tidak ingin terburu-buru dalam memberikan persetujuan sebelum semua aspek benar-benar terpenuhi. Hasil dari peninjauan tersebut, Komisi I menegaskan bahwa pihaknya mendorong agar pembangunan dihentikan sementara sampai seluruh ketentuan dalam Perda terpenuhi.

Sementara itu menurut Anggota Komisi I, Sibro Masili, hasil peninjauan ke lokasi Komisi I merekomendasikan untuk menghentikan sementara pembangunan sampai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 1 dan ayat 3 benar-benar terpenuhi.

DPRD menyebut, langkah penghentian sementara ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian agar pembangunan tidak menimbulkan pelanggaran aturan serta tetap melindungi keberadaan usaha mikro di sekitar lokasi.

Senada dengan itu, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Perdagangan Kota Probolinggo, Slamet Suwantoro, menjelaskan bahwa rencana pembangunan tersebut masuk kategori supermarket yang juga diatur dalam regulasi daerah.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *