DPRD: Tidak Ada Tambahan Rombel di PPDB Samarinda

ADVERTORIAL – Wacana mengenai penambahan rombongan belajar (rombel) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025 dipastikan tidak akan terwujud di Kota Samarinda. Keputusan ini menimbulkan perhatian serius berbagai pihak, termasuk Komisi IV DPRD Kota Samarinda yang membidangi pendidikan.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Muhammad Novan Syahronny Pasie, mengungkapkan bahwa seluruh kebijakan terkait jumlah rombel sudah final dan tidak bisa diubah karena merupakan kewenangan Kementerian Pendidikan. Kepastian tersebut diperolehnya setelah melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Samarinda.

“Kami tegaskan kembali, Rombel itu jumlah kursinya tidak ada penambahan, dan itu tadi juga sudah diperjelas oleh Pak Kadisdik Kota Samarinda,” ujar Novan saat diwawancarai di Gedung DPRD Kota Samarinda, Kamis (19/06/2025) sore.

Situasi ini menuntut masyarakat, khususnya para orang tua calon peserta didik, untuk lebih cermat dalam mencermati informasi seputar kuota sekolah. Novan menegaskan bahwa data kuota dan jumlah kursi yang telah diumumkan setiap sekolah tidak bisa diganggu gugat, karena sudah terkunci dalam sistem nasional milik kementerian.

“Jadi apa yang terlampir di informasi itulah yang dikunci oleh Kementerian, sehingga jumlah Rombel yang diumumkan adalah final,” katanya.

Untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat, pihak sekolah diminta aktif menyampaikan informasi resmi secara jelas dan rinci, baik melalui media sosial maupun pengumuman langsung di lingkungan sekolah.

“Mungkin bisa melihat ya selebarannya ataupun pengumuman di setiap sekolah, karena di situ ada namanya jumlah kursi, dan itu terbagi dengan sistem dan beberapa segmen,” tambah Novan.

Segmen yang dimaksud mencakup jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, serta jalur prestasi. Proporsi untuk masing-masing jalur sudah ditetapkan dan disesuaikan dengan regulasi pemerintah pusat dan daerah.

“Segmen penerimaan baik itu mutasi, afirmasi, dan lain-lain itu totalnya sudah tertulis di situ, tinggal dibagi sesuai dengan persentase dan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Novan mengingatkan bahwa pembagian kursi tidak dilakukan secara sembarangan. Ia menyebutkan bahwa seluruh proses PPDB telah dirancang untuk berjalan sesuai aturan dan transparan.

“Pembagian ini bukan asal-asalan, sudah ada aturannya, dan semua sekolah wajib mematuhi itu agar pelaksanaan PPDB berjalan tertib dan transparan,” ujarnya menegaskan.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya komunikasi yang efektif antara Dinas Pendidikan dan pihak sekolah dengan masyarakat. Keterbukaan informasi dinilai sebagai langkah strategis agar tidak menimbulkan kegaduhan ataupun persepsi keliru.

“Kita harap semua pihak sekolah benar-benar menyampaikan informasi secara jelas agar masyarakat tidak bingung, karena informasi jumlah kursi dan rombel itu sangat penting dalam menentukan peluang masuk sekolah tujuan,” kata Novan menambahkan.

Ia juga berharap masyarakat lebih bijak dan realistis dalam menentukan pilihan sekolah. Dengan keterbatasan daya tampung, ia mengimbau agar orang tua memahami kondisi riil setiap sekolah dan mengutamakan kesiapan anak, bukan hanya gengsi atau popularitas sekolah. []

Penulis: Diyan Febrina Citra | Penyunting: Enggal Triya Amukti

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *