Eksploitasi Air Ilegal di Gili Trawangan: Terdakwa Matheson Dituntut 6 Tahun Penjara, Hadi 5 Tahun

MATARAM – Dua terdakwa kasus eksploitasi sumber daya air di kawasan wisata Gili Trawangan serta Gili Meno, Nusa Tenggara Barat (NTB) dituntut enam dan lima tahun penjara. Kedua terdakwa dinilai bersalah melakukan pengeboran air tanah secara ilegal yang menyebabkan kerusakan lingkungan.

Dikutip Kompas.com, pada sidang yang digelar Kamis (12/9/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar Wiliam John Matheson, Direktur PT Berkah Air Laut (BAL), dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara untuk terdakwa satu (Wiliam John Matheson) selama enam tahun,” kata JPU Budi Muklish.

Matheson dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah mengeksploitasi sumber daya air di Gili Trawangan.

“Gili Trawangan itu rawan, sudah posisi rawan tidak dimungkinkan untuk eksploitasi apalagi sumber air tanahnya,” jelas Budi.

Selain Matheson, terdakwa lain, Samsul Hadi, Direktur PT Gerbang NTB Emas (GNE), juga dituntut hukuman penjara lima tahun. Samsul dinilai membantu tindakan eksploitasi tersebut.

“Untuk terdakwa dua, Samsul Hadi, sebagai direktur (PT GNE), dituntut hukuman lima tahun, dikurangi selama para terdakwa berada dalam masa tahanan,” tambah Budi.

Kedua terdakwa juga dijatuhi denda masing-masing Rp 5 miliar dengan subsider enam bulan kurungan jika tidak mampu membayar.

Selain itu, JPU meminta agar rumah produksi PT BAL seluas 800 meter persegi di Gili Trawangan dirampas oleh negara untuk biaya rehabilitasi dan konservasi sumber daya air. Barang bukti lainnya, berupa dua lokasi sumur bor, juga diminta untuk dimusnahkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB agar tidak digunakan kembali.

“Dua buah lokasi sumur bor dirampas untuk dimusnahkan dengan cara ditutup secara permanen,” tegas Budi.

Setelah tuntutan dibacakan, Majelis Hakim memberi kesempatan kepada kuasa hukum kedua terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Senin (23/9/2024). []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *