Fadli Zon dan pengacaranya melaporkan Tribunnews ke Bareskrim
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon membantah pemberitaan sebuah media massa yang menyebut dirinya membagi-bagikan uang ketika kampanye di Semarang, Jawa Tengah beberapa waktu lalu.
Fadli Zon, didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Mahendradatta mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan media portal Tribunnews.com terkait pemberitaan tersebut. “Ini merupakan fitnah terhadap saya. Yang ditulis Tribunnews sebanyak dua kali dan ada advertorial, ini fitnah yang keji, karena saya tak pernah bagi-bagi uang,” ujar Fadli. Fadli menjelaskan dalam kampanye koalisi Merah Putih di Semarang, dia memang mengeluarkan uang senilai Rp250 ribu.
Namun uang itu bukan untuk menyogok agar memilih Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Saat sedang blusukan di pasar, dia melihat ada seorang wanita menangis. Kemudian Fadli menghampiri wanita itu. “Saya tanya, ibu anaknya ada berapa? Dia jawab, ada tiga. Lalu saya keluarkan uang Rp150 ribu pada anaknya untuk membeli buku.
Saya tak pernah mengatakan untuk memilih pemimpin tertentu,” kata Fadli. Kemudian yang kedua, dia memberikan uang pada seorang pengemis sebesar Rp100 ribu. “Ini seolah-olah saya membagi-bagikan uang dan kami bukan orang bodoh yang akan berbuat demikian,” kata Fadli geram. Fadli akan melaporkan media tersebut karena dinilai telah pempublikasian berita tidak benar.
Sementara itu, Mahendradatta menilai pemberitaan itu adalah pencemaran nama baik seseorang yang dilakukan melalui media massa. “Pasal yang disangkakan adalah Undang Undang ITE dengan ancaman hukuman yang lebih berat dibandingkan pasal pencemaran nama baik dalam KUHP,” jelas Mahendra. []RedNS29/VN