Fraksi Golkar DPRD Kota Probolinggo Anggap PKL Pahlawan Ekonomi Nasional

Juru bicara Fraksi Golkar, Hj. Farina Churun Inin, Amd ketika menyerahkan pemandangan umum Raperda penataan PKL dalam Rapat Paripurna, Senin (18/5/2026). (Foto : Rachmat Effendi)

Fraksi Golkar DPRD Kota Probolinggo menilai Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL harus mampu melindungi pedagang kecil, bukan hanya mengatur ketertiban kota.

PROBOLINGGO – Fraksi Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo menyoroti pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Probolinggo, Senin (18/05/2026).

Fraksi Golkar menilai keberadaan PKL tidak boleh hanya dilihat sebagai persoalan ketertiban kota. Sektor informal itu dinilai memiliki peran penting dalam menopang ekonomi masyarakat, terutama ketika lapangan kerja formal belum mampu menyerap seluruh angkatan kerja.

Juru bicara Fraksi Golkar DPRD Kota Probolinggo, Farina Churun Inin, mengatakan PKL selama ini kerap disebut sebagai pahlawan ekonomi nasional. Menurut dia, ketika lapangan kerja formal tidak mampu memenuhi harapan calon tenaga kerja, sektor informal menjadi salah satu jalan keluar bagi masyarakat.

“Ketika negara dalam kondisi kritis, masa covid maka sektor informal menjadi garda terdepan pertahanan ekonomi nasional, karena sektor informal yang banyak menyelamatkan masyarakat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK),”ungkap Hj. Farina Churun Inin, Amd.

Meski memiliki kontribusi besar, Farina menilai PKL masih kerap dipandang negatif. Mereka sering dikaitkan dengan persoalan kekumuhan, gangguan ketertiban, dan ketenteraman lingkungan.

“Inilah pandangan yang sering kita dengar bagaikan ayam dan telur, tidak tahu mana yang lebih dulu didahulukan agar PKL meningkat kesejahteraannya dan lingkungan tetap terjaga dengan baik,”jelasnya.

Menurut Farina, Indonesia masih membutuhkan keberadaan PKL karena sektor tersebut mampu menopang perekonomian masyarakat dan bangsa. Selain menyediakan barang dengan harga terjangkau, PKL juga mendekatkan penjual dengan pembeli serta menjadi salah satu solusi lapangan kerja di tengah keterbatasan serapan tenaga kerja formal.

“Namun sayangnya mereka selalu disebut sebagai biang keladi kekumuhan dan ketertiban kota dan sebagainya,”imbuhnya.

Karena itu, Fraksi Golkar DPRD Kota Probolinggo meminta pembahasan Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL tidak hanya berorientasi pada penataan, tetapi juga benar-benar memberi ruang perlindungan, pemberdayaan, dan peningkatan kesejahteraan bagi pelaku usaha kecil tersebut.

Fraksi Golkar juga masih mempertanyakan efektivitas penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2011 maupun rencana pembentukan Raperda baru. Regulasi baru diharapkan tidak sekadar menjadi aturan administratif, tetapi mampu menjawab persoalan PKL secara menyeluruh.

“Kami masih meragukan apakah dengan pembahasan Rsperda penataan dan pemberdayaan PKL dapat menyelesaikan secara menyeluruh,”pungkasnya. []

Penulis: Rachmat Effendi | Penyunting: Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *